Hanya 5.000 Perbulan, Ketua DPRD Merangin Himbau PNS Merangin Bayar Retribusi Parkir

JURNALJABI.CO, MERANGIN – Kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin untuk bayar retribusi parkir, ternyata masih sangat rendah.

Meski cuma Rp 5.000 per bulan, namun PNS khususnya yang berkantor di area dalam Kota Bangko masih enggan untuk membayar retribusi parkir.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, Muhammad Yunus usai hearing terkait retribusi daerah dengan komisi III DPRD Merangin, (24/01/2023).

“Realisasi parkir laganan PNS ini masih rendah, banyak yang tidak bayar. Untuk motor Rp 5.000 perbulan, mobil Rp 10.000 per bulan,” ungkap Yunus.

Yunus mengatakan masih rendahnya PNS bayar retribusi terlihat dari realisasi PAD parkir laganan 2022 lalu yang hanya mencapai 29 persen.

“Itu kan kita tagih di OPD, tapi banyak OPD yang nol, ada yang separo. Tahun lalu dari target Rp 110 juta, cuma terealisasi 29 persen lebih atau Rp 32 jutaan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Merangin, Heman Effendi sangat menyayangkan mininya kesadaran PNS Merangin untuk ikut membayar retribusi parkir. Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN untuk secara sadar membayar retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Istilahnya kan langganan bayar parkir. Dari pada sekali parkir kena Rp. 2.000, lebih baik bayar sekali sebulan Rp. 5.000. Toh uangnya langsung masuk ke kas daerah sebagai sumber PAD. Kan untuk daerah juga. Jadi, kenapa malas untuk membayar retrbibusi parkir?,” singkatnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *