JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menanggapi perihal penerapan Perda No.4 Tahun 2014 perihal Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Bertuah.
Dia mengatakan pihaknya menyambut baik usulan mengenai penerapan atau implementasi perda tersebut di tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Jambi.
“Kami menyambut baik usulan itu, kalo bisa disegerakan,”ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Jefrizen berpendapat rencana implementasi Perda No.4 Tahun 2014 bisa menjadi program utama kepengurusan baru Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.
“Dengan kepengurusan LAM yang baru ini mungkin itu akan jadi program utama mereka, untuk LAM membuat program supaya ada hal-hal yang bisa disampaikan ke dinas pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi juga telah menyampaikan agar Perda No.4 Tahun 2014 dapat diterapkan dalam kurikulum pembelajaran ditingkat SD dan SMP.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengatakan LAM maupun Dinas Pendidikan harus melaksanakan perda sesuai dengan amanat untuk disosialisasikan ditingkat SD SMP sederajat serta pondok pesantren di Kota Jambi.
“Perda itu pada intinya harus dijalankan, isi dari perda sudah jelas untuk dapat bekerja sama dari tingkat SD, SMP sederajat sampai ke pondok pesantren guna memberi pengetahuan anak cucu kita tentang adat Melayu Kota Jambi,” pungkas Sutiono. (red)