JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Terutama bangunan di atas drainase.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi, Desyanti saat membacakan kesimpulan dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.
Dalam saran tersebut, Desyanti menuturkan bangunan di atas air mengganggu air yang mengalir dan penyebab banjir. Pernyataan itu Anggota Fraksi PDIP PDIP Kota Jambi, Junedi Singarimbun dan pemerintah harus tegas menertibkan bangunan di atas drainase. Sebab, bangunan di atas drainase selain menyalahi aturan menjadi pemicu banjir.
“Kalau ada bangunan di atas saluran yang mengganggu aliran udara, bisa menjadi penyebab banjir dan harus segera di tertibkan sesuai Perda,” ungkap Junaedi, Kamis (29/09/2022).
Diharapkan pemerintah bisa melakukan penyisiran terhadap bangunan yang menyalahi aturan itu. selain melakukan penertiban terhadap bangunan di atas drainase, agar pemerintah melakukan penataan daerah aliran sungai dan drainase penyebab banjir.
”Selain melakukan penertiban bangunan tidak sesuai aturan, pemkot harus melakukan pemetaan titik rawan banjir untuk dilakukan pemeliharaan,” tegasnya. (red)