Pj Bupati Henrizal : Kades Harus Tahu Tupoksi dan Jangan Bertindak di Luar Kewenangan

JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Dinas PMD menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2022 di Aula Bappeda Kabupaten Sarolangun diibuka oleh PJ Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt,MM, Kamis (28/7/2022). Turut hadir Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, Asisten 1 Setda Sarolangun Arief Ampera, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta Camat, Kades dan Lurah Se Kabupaten Sarolangun.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Mulyadi melalui Sekdin Huzairin dalam laporannya menypaikan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2014, tentang desa. Dengan tujuan selain sebagai ajang silaturahmi dan mengetahui perkembangan pembangunan di desa juga untuk mengetahui kendala apa saja yang ada di desa.

Selain itu dalam laporannya, Sekdin Huzairin juga menjelaskan dari 149 desa, ada 45 desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades terhitung tanggal 15 Juni 2022, dan ada 12 Desa akan habis masa jabata, terhitung bulan Agustus sampai Desember, total ada 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.

Lanjut Sekdin, saat ini untuk Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak sudah memasuki tahapan pendaftaran calon, mulai dari tanggal 27 Juli – 4 Agustus, dan DPMD juga sudah mengadakan sosialisasi secara meraton. Sementara untuk penyaluran Dana Desa terhitung tanggal 27 Juli 2022 total Rp 122 milyar yang sudah disalurkan ke rekening desa atau  85.5 persen.

Sementara PJ Bupati Sarolangun Henrizal,S.Pt,MM sebelum membuka dan memberikan arahan mengabsen kehadiran seluruh Camat, Kades/ Lurah. Dalam kesempatan itu banyak Kades yang tidak hadir yang menjadi catatan untuknya.

“Sengaja saya absen khususnya para Lurah dan Kades, saya ingin melihat bentuk disiplin kita sebagai abdi negara atau pamong, karena dengan kehadiran tersebut disitulah menunjuk disiplin apa tidak diri kita, untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam arahannya, Pj Bupati Sarolangun Henrizal juga mengatakan bahwa Kades harus tahu tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), menurut Pj Henrizal kebijakan di desa ada di Kades, akan tetapi harus sesuai kewenangan dan aturan, jangan bertindak diluar kewenangan.

“Harus tahu tupoksi, dan jangan bertindak di luar kewenangan,” katanya.

Pemerintahan desa ada di tangan kades dan harus bekerjasama serta bersinergi dengan Badan Pengawasan Desa (BPD) dalam pembangunan di desa, dan dalam menjalankan pemerintahan desa, terkait pertanggungjawab keuangan desa.

“Dari beberapa laporan saya sangat prihatin, jika diteruskan ditakutkan akan terjebak dalam hal yg kurang mengikuti aturan sehingga bapak dan ibu Kades sendiri yang susah,”ujarnya.

Untuk itu Pj Henrizal meminta para Kades dalam rangka pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat untuk dipatuhi dan diikuti jika ada saran terkait pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik tanpa ada sesuatu hal yang terjadi.

“Saya minta Kades untuk selalu mengikuti saran dari inspektorat, guna pembinaan dan pengawasan, sehingga pembangunan di desa berjalan dengan baik tanpa ada terjadi sesuatu hal,” tutup Pj Bupati Henrizal.

Rakor berjalan lancar dengan sesi tanya jawab terkait kendala di desa dan pertanggungjawaban keuangan desa. (gus/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *