JURNALJAMBI.CO-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum secara simbolis menyerahkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Sabtu (17/8) di Lapas eKlas II A Jambi. Dalam pemberian remisi secara simbolis tersebut, gubernur didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup dan Kepala Lapas Klas II A Jambi Yusran Sa’ad.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyampaikan, 2.654 orang warga binaan pemasyarakatan yang ada di Provinsi Jambi mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman. 111 orang diantaranya mendapat remisi II atau bebas, dan 2.543 mendapat remisi I atau pengurangan masa tahanan dan masih harus melanjutkan masa tahanan.
Acara Pemberian Remisi dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Walikota Jambi, dan pejabat terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Kota Jambi.
Pada kesempatan ini, Gubernur Jambi bersama kepala OPD yang mendampingi juga menghibur warga binaan dengan menyumbangkan lagu yang disambut meriah oleh warga binaan dan para undangan.
Dalam sesi wawancara, gubernur berpesan agar warga binaan tidak berputus asa, namun terus mengembangkan potensi diri. “Saya berharap tempat ini menjadi tempat untuk belajar, dan terus kembangkan diri, ketika telah bebas nanti diharapkan dapat memulai hidup baru yang lebih baik, bersama-sama membangun Provinsi Jambi,” ungkap Fachrori.
Fachrori mengemukakan, Provinsi Jambi yang sedang membangun ini membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat. “Saya yakin saudara saudara memiliki potensi yang dapat digunakan untuk turut bekerja bersama pemerintah membangun Provinsi Jambi. Saya yakin warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri, sehingga bisa hidup lebih baik lagi. Kontribusi dalam pembangunan nasional harus ditransformasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktivitas tinggi, serta siap berkompetisi dalam persaingan global,” ujar Fachrori.
Sebelumnya, Fachrori membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly. Dalam sambutan tersebut dinyatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman. “Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Yasonna.
Yasonna menyatakan bahwa remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri, dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional, dan melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf menyampaikan bahwa remisi adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berbuat baik dan berkelakuan baik, sesuai syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan selama menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya, bentuk perhatian pemerintah ini atau negara hadir adalah mengurangi masa menjalani pidana.
Kakanwil juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan terhadap Kanwil Hukum dan HAM Jambi. “Kami mendapatkan hibah dari pemerintah Muaro Jambi untuk membangun Lapas Perempuan. Selain itu, kami akan membuka unit kerja administrasi di Muaro Jambi yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, kami juga mendapatkan hibah Rp1,5 miliar untuk biaya renovasi, termasuk ruangan yang saat ini kita gunakan,” kata Agus Nugroho Yusuf.
Sumber : (Humas Pemnprov Jambi)