JURNALJAMBI.CO – Dinilai tak ramah lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana mengganti penggunaan kantong plastik atau kantong asoy/kresek dengan tas pandan.
Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Zulhifni baru-baru ini.
Kata Zulhifni, wacana penggantian kantong plastik dilakukan lantaran sulit terurai dan justru mencemari lingkungan. Akibat sulit terurai, kantung plastik juga merusak lingkungan, baik itu didalam air maupun didalam tanah.
“Butuh waktu lama untuk mengurai kantong plastik menjadi ramah lingkungan. Bahkan hingga ribuan tahun. Selama itu pula, kantung plastik menjadi sampah dan mengganggu kelestarian lingkungan hidup ,” ujar Zulhifni.
“Didaerah lain, larangan menggunakan kantong plastik sudah diberlakukan. Sebagai gantinya, pemilik usaha diminta untuk menyediakan kantong yang terbuat dari kertas. Kalau kita rencananya diganti dengan tas pandan. Tapi itu baru sebatas wacana dan mudah-mudahan terealisasi,” tambahnya.
Zulhifni menjelaskan, penggunaan tas pandan sebagai pengganti kantung plastik bertujuan untuk mengangkat kembali budaya atau hasil kerajinan tangan tradisional yang menjadi warisan turun-temurun sebagai ciri khas daerah Merangin.
Tujuan lainnya adalah untuk membuka kembali peluang usaha kerajinan tangan masyarakat yang selama ini sulit berkembang.
“Kalau bisa, penggantian kantung plastik ke tas pandan ini di Perdakan supaya memiliki kekuatan hukum,” jelasnya. (*)
Penulis/Editor: Ivan Ginanjar