Teng… NasDem Usung M. Syukur-Khafid Moein di Pilkada Merangin 2024

oleh

JURNALJAMBI.CO – Setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pasangan M. Syukur dan Khafid Moein (SUKA) kembali mendapatkan dukungan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

M. Syukur tampak gagah dengan stelan batik saat menerima SK dari NasDem di NasDem Tower, Jum’at (21/06/2024). SK itu diteken oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim.

Dengan masuknya Nasdem yang memiliki keterwakilan 4 kursi di DPRD Merangin periode 2024-2029 ditambah PKB 3 kursi, pasangan SUKA sudah mengantongi 7 kursi dan sudah memenuhi syarat minimal dukungan partai untuk maju dalam Pilkada Merangin.

Meski demikian, Direktur Media Center SUKA, Damsir Karim menuturkan, pihaknya masih menunggu dukungan dari partai lain untuk mengusung pasangan SUKA.

“Alhamdulillah, Partai PKB dan Nasdem sudah menyatakan dukungan kepada pasangan SUKA. Tentu, kami masih menunggu dukungan dari partai lain untuk mengusung pasangan SUKA,” ujar Damsir Karim.

M Syukur bukan nama asing di panggung politik. Sebagai anggota DPD RI tiga periode, ia memiliki rekam jejak yang kuat di politik.

Sementara itu, Khafid Moein membawa pengalaman yang kaya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, mantan Sekda Merangin, dan mantan Wakil Bupati Merangin. Tak hanya itu, Khafid Moein juga dikenal sebagai tokoh Jawa berpengaruh di Merangin.

Pengusungan pasangan ini dianggap sebagai strategi jitu NasDem untuk Pilkada Merangin. Kombinasi antara pengalaman legislatif Syukur dan pengalaman eksekutif Khafid Moein memberikan pasangan ini keunggulan kompetitif yang signifikan.

“Rekomendasi atau SK Dukungan ini bukan hanya tentang dukungan politik, tetapi juga tentang visi masa depan Merangin yang lebih baik,” ujar bakal calon Bupati Merangin, M. Syukur.

“Kami berkomitmen untuk membawa perubahan yang nyata bagi Merangin. Bersama Khafid, saya yakin kita bisa menghadirkan pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya. (*)