Sengketa Lahan, Bahari cs Warga Pauh Tuntut PT. KDA

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 07 Juni 2024, 10:24 AM

JURNALJAMBI.CO - Perkara sengketa lahan (Tanah pertanian) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sarolangun antara pihak penggugat Rita Yurahmi, Bahari, Hendri dan Hariati (Bahari cs) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun melawan PT. Kresna Duta Agroindo (KDA).


Dalam proses perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Deka Diana SH. MH, dan para pihak berperkara turun ke lokasi dalam hal pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek lahan yang menjadi sengketa, Kamis 6 Juni 2024.


Kepada beberapa awak media, Rita Yurahmi melalui Kuasa hukumnya Andrian Ependi, SH  mengatakan, pada awal tahun 2000 PT . KDA mengatakan akan mengajak koperasi Tiga Serumpun bekerja sama dengan masyarakat untuk mengelola lahan, bukan dengan cara jual beli lahan.


Selanjutnya masyarakat menyerahkan tanah kepada PT. KDA untuk dikelola, dengan perjanjian jika sampai empat tahun tidak dikelola atau tidak diremajakan, tanah itu akan dikembalikan kepada pemilik hak semula. Namun buktinya sampai tanah tidak diurus oleh PT. KDA, masyarakat merasa ditipu karena sampai sekarang PT. KDA tidak mau menyerahkan tanah tersebut atau kompensasi seperti yang dijanjikan.


“Pada tahun 2000 PT. KDA menjanjikan bahwa akan diberikan tanah kepada masyarakat sebagai konpensasi, namun faktanya tidak. Jelas ini ada penipuan. Dan sekarang mereka mengatakan bahwa tanah klien kami ini masuk ke HGU nomor 70. Nah jadi pertanyaan kita HGU itu tahun 1998 sedangkan mereka mengajak masyarakat tahun 2000. Ini jelas ada penipuan, jelas ada penipuan kepada masyarakat”. Ucap Andrian.


Andrian menegaskan, secara fakta, dari pemeriksaan hari ini jelas diketahui bahwasanya tanah masyarakat tidak diurus oleh PT. KDA.


“Hasil pemeriksaan setempat hari ini jelas tanah klien kami tidak pernah diurus  oleh PT. KDA, tidak pernah diperbaiki. Berarti kan jelas kembali ke klien kami, sesuai perjanjian semula. Tetapi mereka tetap mengakui masuk ke HGU”. Imbuhnya.


Lanjut Andrian, posisi tanah yang menjadi objek menurut berada di Desa Batu Ampar  Kecamatan Pauh dengan luas tanah sekira 30,4 Hektar.


“Tanah itu terletak di Desa Batu Ampar maka tadi Kades Batu Ampar ikut hadir di lokasi selaku undangan dari Pengadilan Negeri.Yang kami gugat 30,4 hektar yang menurut versi kami diluar HGU," terang Andrian.



Dengan kapasitas sebagai kuasa hukum Bahari cs, Andrian menuntut PT. KDA menyerahkan tanah kliennya dikembalikan.


“Kalau pihak perusahaan tidak mau mengurus dan kami telah menyerahkan tanah kami, kami menuntut PT. KDA harus  menembalikan tanah kepada klien kami yaitu Pak Bahari kawan-kawan," tegas Andrian.


Andrian menyebut sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 dengan menghadirkan saksi ahli.


“Pada sidang berikutnya Kami akan menghadirkan saksi Ahli yaitu Pak Arif Ampera (Asisten l) Setda Sarolangun untuk menjelaskan surat persetujuan. Karena pak Arif mengatakan tahun 2000 bahwa tanah KPPA itu tidak pernah masuk HGU. Itu yang mau dijelaskan tergugat yang mengatakan tanah itu masuk HGU. Sedangkan kami mengatakan itu tidak masuk HGU. Itulah yang sekarang ini menjadi perdebatan”. jelas Andrian.


Sementara itu, pada waktu dan tempat yang sama, Holidi dari lembaga Kecamatan Pauh mengatakan, bahwa ketentuan yang menyebutkan tanah masyarakat itu adalah lahan HGU, itu munculnya  belakangan, menurutnya masyarakat jauh lebih awal membuka lahan tersebut, masyarakat sudah melakukan penumbangan pada tahun 1982 dan sertifikat HGU diterbitkan tahun  1998. Menurutnya hal ini  yang perlu perlu untuk menjadi perhatian.


“Setahu saya pada dasarnya Itu lahan HGU itu lahirnya belakangan setelah masyarakat membuat lahan, masyarakat lebih duluan, masyarakat menumbang lahan tahun 1982 lahirnya HGU yang bersertifikat itu 1998 perlu perhatian yang mana yang lebih dahulu atau yang lebih tua”. Ucapnya.


“Kenapa HGU itu berbentuk huruf U, itu karena perusahaan tidak berani melanjutkan HGU nya itu ke ujung, karena ada lahan masyarakat yang tumbuh pohon karet sejak tahun 2000. Waktu tahun penumbangan itu pemborong dari PT KDA, pemborong dari tiga serumpun itu pernah menumbang pohon karet didenda oleh masyarakat, karena belum diadakan musyawarah. Mereka membayar denda saat itu, tanaman masyarakat itu diganti rugi oleh PT. KDA. Saya tekankan,  lahan itu telah digarap masyarakat sejak tahun 1982”. terang Holidi panjang lebar.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Pauh Cibro dan anggota, para Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Ruska BPN, Kades Batu Ampar Sri Damayanti, Pihak Perusahaan selaku tergugat dan pihak penggugat serta beberapa warga masyarakat Desa Karang Mendapo.


Dalam kegiatan ini, pihak perusahaan melalui Kuasa hukumnya meminta kepada Hakim agar awak media tidak diikutsertakan dalam hal pemeriksaan setempat. Begitupun Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, melarang,  dengan ucapan tidak ada izin sebelumnya untuk meliput secara langsung di beberapa titik lahan yang diperkarakan.


Awak media terpaksa menunggu di tempat titik awal kumpul sebelum melakukan pemeriksaan setempat hingga selesai.


Setelah selesai pemeriksaan setempat, awak media mencoba meminta keterangan kepada Kuasa Hukum pihak Perusahaan. Namun sayang, pengacara perusahaan yang awalnya memakai menutup wajah itu tidak mau diwawancarai, hanya mengucapkan minta maaf kepada awak media. (Abahagus)


Tags

Berita Terkait

X