Tak Main-main, Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekda Ridwan: ASN yang Tidak Netral akan Disanksi

oleh

 

 

JURNALJAMBI.CO, JAMBI- Soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pildaka 2024 kembali ditegaskan oleh Sekda Kota Jambi A. Ridwan.

Ia menegaskan kepada aparaturnya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta seluruh ASN.
Sekda Kota Jambi A. Ridwan mengungkapkan, pada saat tahapan Pilpres dan Pileg lalu sudah dihimbau dan dikeluarkan intruksi kepada ASN untuk menjaga netralitas.

“Pada Pileg Pilpres itu sudah ada himbauan terkait netralitas. Itu sudah jelas,” kata Ridwan.
Ia mengaku masih ada pejabat Pemkot Jambi yang masih terlibat dan ikut serta dalam kegiatan bakal calon kepala daerah.
“Karena itu belum tahapan, kita ingatkan. Kita berikan surat peringatan pertama dan disebutkan dalilnya ada sanksi tegas,” ungkap Ridwan, Kamis (2/5/2024).

“Itu yang ditunggu bawaslu. Kalau sudah masuk tahapan maka lebih bahaya lagi,” tambah Sekda.
Diketahui Pj Wali Kota Jambi sudah menerbitkan instruksi Wali Kota Jambi nomor : HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hal itu dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemillhan Umum nomor : 2 Tahun 2022, nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor : 246 tahun 2022, nomor : 30 Tahun 2022, dan nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 01 tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi itu, sejatinya menekankan beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh ASN dan Non-ASN, diantaranya Penghindaran Keterlibatan dalam Politik Praktis.
“Pegawai dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” katanya.

“Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (ist)