JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Kehadiran Komisi II DPRD Kota Jambi dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta beberapa pelaku usaha yang menunggak pajak menjadi sorotan utama dalam upaya penyelesaian permasalahan ini. Pada Selasa (5 Maret 2024), ruang rapat dipenuhi dengan serangkaian diskusi dan pernyataan komitmen dari berbagai pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Hotel Abadi Suite turut hadir untuk memberikan keterangan mengenai tunggakan pajak yang belum terselesaikan. Dalam pengakuan dari perwakilan PT EBN, terungkap bahwa masih terdapat tunggakan pajak parkir senilai Rp534 juta yang seharusnya dilunasi pada tahun 2023. Namun, karena berbagai kendala, pembayaran dilakukan secara bertahap.
Namun, keberatan muncul ketika PT EBN dihadapkan pada tambahan biaya operasional baru terkait Perda Retribusi ke TPA Talang Gulo. Menurut mereka, hal ini menambah beban finansial yang sudah ada.
Di sisi lain, Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, menyoroti bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara rutin, namun masih ada pelaku usaha yang belum menunjukkan keseriusan untuk melunasi tunggakan mereka.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menegaskan komitmen dari pelaku usaha untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka, sambil mencoba memahami kendala-kendala yang mereka hadapi, seperti tambahan biaya operasional yang baru.
Namun, terlepas dari upaya penyelesaian yang telah dilakukan, BPPRD Kota Jambi menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki iktikad baik dalam mengangsur tunggakan pajak mereka. Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi, bahkan menyatakan bahwa ada puluhan pelaku usaha yang berpotensi akan dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan negeri.
Di tengah perdebatan ini, PT EBN juga menyoroti tanggung jawab atas pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menurut mereka seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik aset pasar. Namun, pihak pengelola pasar telah melakukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada pedagang terkait kewajiban mereka dalam membayar pajak PBB.
Dengan demikian, rapat ini menandai upaya serius dari DPRD Kota Jambi dan pemerintah setempat dalam menangani masalah tunggakan pajak, sambil memastikan keberlangsungan usaha dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak bagi semua pihak terkait. (ist)