Satu Hari Satu Trip, dan Tidak Lebihi Tonase, Ketentuan Buang Sampah ke TPA Talang Gulo bagi Pengumpul Sampah

oleh

JURNALJAMBI.CO – JAMBI – Rapat lanjutan mengenai diskresi retribusi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo telah dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024). Rapat ini melibatkan perwakilan pengumpul sampah mandiri yang sebelumnya menolak retribusi sebesar Rp100 ribu per ton.

Beberapa kesepakatan dicapai dalam rapat tersebut, termasuk persyaratan bagi pengumpul sampah mandiri. Mereka diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah sebelum mengantar ke TPA Talang Gulo. Selain itu, para pengumpul sampah dibatasi satu trip sehari untuk mengantarkan sampah, dengan batasan tidak melebihi 1 ton.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Yunius, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi II DPRD Kota Jambi. Yunius menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan sebelumnya yang berkaitan dengan kebijakan retribusi sampah.

“Rapat ini adalah kesepakatan mencari solusi atas problem sebelumnya. Ada trouble pada kebijakan yang ada, sehingga kita cari win-win solusi,” ujarnya.

Yunius menekankan bahwa pengumpul sampah mandiri tetap diperlukan, dan solusi yang ditemukan diharapkan tidak merugikan kedua belah pihak. Ia juga mengatakan bahwa ke depannya, Kota Jambi tidak akan memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik, melainkan masyarakat akan menggunakan jasa pengumpul sampah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyampaikan bahwa ada poin-poin kesepakatan yang harus dipatuhi dan dijalankan dengan komitmen. Salah satu poin tersebut mencakup pemilahan sampah dan penyampaian data Kartu Keluarga (KK) yang dikelola oleh pengumpul sampah mandiri.

Junedi menyatakan bahwa wilayah yang ditangani oleh para pengumpul sampah mandiri akan ditutup TPS-nya. Ia juga menjelaskan bahwa retribusi akan diberlakukan sesuai dengan tonase sampah, dengan batasan satu trip sehari.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024, Ajak Seluruh Kepala Daerah Tetap Solid dan Berkontribusi untuk Kejaksaan

Kepala UPTD Talang Gulo, Mulyono, menegaskan bahwa aturan pengecualian ini hanya berlaku untuk beberapa pengumpul sampah yang tergabung dalam satu asosiasi. Mereka yang tidak mematuhi kesepakatan akan dikenakan tarif yang berlaku sesuai peraturan Kota Jambi. (ist)