Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih: Pemkot Jambi Komit dengan Keputusan Pengadilan

oleh

JURNALJAMBI.CO – Sri Purwaningsih, Pejabat Wali Kota Jambi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk melaksanakan keputusan pengadilan terkait pembayaran gugatan atas tanah SD N 212 selama kunjungannya ke sekolah tersebut. Sri menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah inkrah, dan Pemkot Jambi telah menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembayaran tersebut.

Meskipun komitmen sudah dinyatakan, Sri menjelaskan bahwa proses eksekusi pembayaran memerlukan langkah-langkah tertentu, termasuk proses pengukuran dan perhitungan yang harus diikuti. Sri mengakui bahwa proses tersebut membutuhkan waktu agar pembayaran dapat dilakukan.

Sri menjelaskan bahwa pengukuran SD 212 telah dilakukan dua kali. Pengukuran pertama dilaksanakan dua minggu yang lalu bersama stakeholder dan pengacara penggugat. Namun, setelah rapat dengan PJ Wali Kota Jambi, penggugat meminta pengukuran ulang. Pengukuran kedua telah dilakukan bersama keluarga penggugat, dan hasilnya akan menjadi dasar untuk proses pembayaran.

Selama proses pembayaran, Pemkot Jambi tetap berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk mencari solusi agar proses belajar mengajar tidak terganggu. Sri menekankan bahwa komunikasi terus dilakukan untuk memastikan kenyamanan siswa selama proses pembayaran berlangsung.

Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi, menambahkan bahwa meskipun proses pembelajaran telah direlokasi ke tempat yang baru, siswa lebih senang dan merasa nyaman. Ia juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan. (ist)