JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mentransfer ke Lapas Kelas IIA Jambi empat tahanan terkait kasus suap ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Para tersangka tersebut adalah Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.
Pemindahan keempat tahanan ini dilakukan setelah koordinasi antara jaksa KPK dan pihak Lapas Kelas IIA Jambi, yang telah menetapkan rencana penitipan sebelumnya. Keempat tahanan tiba di Lapas Kelas IIA Jambi pada pukul 12.00, diantar oleh rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, menyatakan bahwa keempat tahanan ini berstatus titipan. Saat tiba di Lapas, mereka menjalani pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk.
Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Lapas, keempat tahanan dinyatakan aman, sehat, dan berkas penahanannya lengkap. Proses serah terima dilaksanakan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi.
Sementara itu, Rahima dan Meli Hairiya, dua tahanan lainnya terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dipindahkan ke Lapas Perempuan. Proses pemindahan keduanya dilakukan setelah pesawat yang mereka tumpangi tiba di Bandara Sultan Thaha pada pukul 11.30 WIB.
Rahima dan Meli Hairiya tiba menggunakan pesawat Garuda, dan penitipannya dilakukan secara terpisah di Lapas Perempuan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. (*)