JURNALJAMBI.CO, JAMBI- Secara keseluruhan target pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi berkurang sejumlah Rp227.492.916.683 atau turun sebesar 4,63 persen.
Penurunan dari target pendapatan pada APBD murni Tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp4.909.073.167.294 menjadi Rp4.681.580.250.611 pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata saat menyampaikan hasil finalisasi pembahasan anggaran APBD perubahan tahun anggaran 2023 di Paripurna, Rabu (279/2023) kemarin.
Kata Ivan Wirata, penjelasan terhadap penurunan target pendapatan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut.
“Target Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 disepakati mengalami penurunan sejumlah Rp171.231.337.324 dari target sebelumnya pada APBD murni TA 2023 sejumlah Rp2.259.688.736.896 menjadi Rp2.088.457.399.572 pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023 atau turun 7,57 persen,” kata Ivan Wirata.
Ia juga mengatakan, penurunan tersebut merupakan akumulasi penurunan seluruh target komponen Pendapatan Asli Daerah yaitu penurunan target pendapatan pajak daerah sebesar 3,87 persen atau turun sebesar Rp74.186.917.279; penurunan target retribusi daerah sebesar Rp6.905.150.300 atau turun sebesar 26,68 persen.
Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa dari total penurunan target retribusi daerah pada RPAPBD TA 2023 sebesar Rp6.905.150.300 sudah termasuk pengurangan sejumlah Rp118.000.000 sesuai hasil kesepakatan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD terhadap Rancangan Awal Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp25.883.239.118 menjadi sebesar Rp18.978.088.818 pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023.
Selanjutnya, penurunan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4.230.786.441 atau turun 12,03 persen; serta penurunan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 30,56 persen atau turun sebesar Rp85.908.483.304.
Adapun pendapatan transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp61.261.579.359 atau turun 2,34 persen dari semula sebesar Rp2.620.878.635.648 menjadi Rp2.559.617.056.289. Penurunan tersebut berasal dari penurunan Dana Perimbangan yang terdiri dari penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp61.019.229.359 dan penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp242.350.000.
“Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah bertambah sebesar Rp5.000.000.000 atau 17,54 persen yaitu target pendapatan hibah yang semula pada APBD murni TA 2023 sebesar Rp28.505.794.750 menjadi sebesar Rp33.505.794.750 pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023,” tutupnya.(*)