Pansus DPRD Sarolangun Tindaklanjuti Pengaduan Masalah Lahan Masyarakat dengan PT. AJC, Pahrul Rozi: Masyarakat Benar Kita Rekomendasikan Benar

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 07 Juni 2023, 11:07 AM
JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sarolangun membuktikan keseriusannya menangani masalah lahan perkebunan antara puluhan warga masyarakat Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh dengan PT. AJC (Perusahaan). Masyarakat Desa Lubuk Napal menuntut ganti rugi lahan yang diduga dikuasai oleh Perusahaan.

Hal ini ditegaskan Ketua Pansus Pahrul Rozi usai rapat Pansus yang dihadiri puluhan warga masyarakat Desa Lubuk Napal di ruang rapat DPRD Kabupaten Sarolangun, Rabu 7 Juni 2023. Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Tontawi Jauhari, SE sebagai koordinator Pansus, Dari Pemerintah Daerah Sarolangun dihadiri oleh Asisten II Arief Ampera, SE, Kakan Kesbangpol Hudri, M.Pdi. Anggota Pansus yang hadir adalah HM Syaihu, AH Marzuki, Yusuf Helmi, Hurmin, SE dan Hermi, S.Sos.



Turut hadir Kabag Op Polres Sarolangun, Kejaksaan Sarolangun, Kodim, dan puluhan warga masyarakat Desa Lubuk Napal, Kuasa hukum Dodong dan Sukiman. Juga hadir beberapa warga yang menuntut ganti rugi antara lain ; Nur Qolbi, Sugiono dan Tasripah.

Pahrul Rozi mengatakan, pada intinya yang disampaikan masyarakat sebagai pemilik lahan adalah masalah tanah warga yang dikuasai perusahaan yang belum ada ganti rugi dari perusahaan dan adanya intimidasi dari pihak perusahaan yang menutup akses para petani (warga).

"Kita sudah mendapat keterangan lengkap dari mereka, data juga sudah ada, kita akan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Kita akan mencocokkan dan menganalisa data dan keterangan, termasuk mengenai pengukuran menurut versi perusahaan dan warga. Dari laporan warga, Pihak perusahaan ada yang mengukur tanah yang tidak melibatkan pemilik tanah, kita akan panggil BPN, Perusahaan dan Pemilik tanah, " kata Pahrul Rozi.

"Kita akan turun, kita akan cek ke lapangan, faktualnya seperti apa, apa betul ada intimidasi, bagaimana dengan klaim pembelian atau kepemilikan tanah, Kita akan menindaklanjuti masalah ini segera, kita akan kaji secara mendalam," imbuhnya.



Ketua Pansus Pahrul Rozi menyebut punya waktu satu setengah bulan untuk menindaklanjuti masalah ini, yang paling intinya semua pihak sepakat tidak akan melakukan tindakan tindakan yang merugikan orang lain.

"Pansus ini bukan tim eksekusi, setelah mengkaji secara mendalam, Pansus punya kewenangan memberi rekomendasi, inti rekomendasi itu pasti pada titik kebenaran, kita tidak bisa mengarang-ngarang, dan kita juga tidak bisa melawan hukum. Kalau masyarakat benar kita rekomendasikan benar, begitupun sebaliknya," terang Pahrul Rozi.

Menanggapi pertanyaan wartawan, Tontawi Jauhari terpanggil untuk ikut memberikan penjelasan, sebagai Pimpinan Dewan, Tontawi sudah mengambil langkah-langkah, pertama sudah menkaji permasalahan ini lintas komisi, seterusnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus.



"Alhamdulillah kita sudah menunjukkan keseriusan dalam rangka memproses laporan masyarakat, hasil dari pansus ini nantinya, setelah kita memanggil kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait, kita akan merumuskan dengan staf ahli kita, pihak hukum, itulah nanti yang menjadi rekomendasi DPRD dan Pansus yang akan disetujui dalam rapat paripurna, karena pansus ini dibentuk dengan rapat paripurna, ketika sudah kita paripurnakan, ini menjadi Perda (Peraturan Daerah)," jelas Tontawi Jauhari.

Artinya, bila sudah menjadi Perda, sudah bisa ditindaklanjuti melalui hukum negara. Disinilah bukti DPRD adalah salah satu lembaga yang mewakili rakyat.

"Intinya kami tidak berpihak kepada perusahaan dan tidak berpihak kepada masyarakat. Dan kami mencari titik kebenaran, inilah yang akan kami rekomendasikan kedepan," pungkas Tontawi Jauhari. (Agus)

Tags

Berita Terkait

X