Anda PNS? Mau Nambah Istri, Ini Syaratnya...

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 01 Juni 2023, 08:41 AM
JURNALJAMBI.CO, Poligami selalu seksi dibahas. Apalagi jika melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, ternyata Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, telah mengaturnya.

Ini karena profesi PNS dianggap menjadi contoh bagi masyarakat. Di sisi lain, pemahaman masyarakat terkait poligami juga masih rendah.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10/ 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Jumat (3/2), para PNS diperbolehkan poligami. Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang mesti ditaati para PNS.

Berikut aturan yang dimuat dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Adapun, ketentuan bagi atasan yang berhak menerbitkan izin poligami bagi PNS diatur dalam ayat (2) Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. (*)

Tags

Berita Terkait

X