Ranperda Masyarakat Hukum Adat Jambi Masuk Pembahasan DPRD

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 06 April 2023, 02:43 AM
JURNALJAMBI.CO,  JAMBI - Masyarakat Marga Bukit Bulan di Sarolangun dan masyarakat adat di Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini sedang menunggu legalitas hutan adat. Syarat legal formal dari pemerintah untuk pengakuan hutan adat diawali dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Identitas sebagai MHA ini juga menjadi salah satu prasyarat bagi masyarakat untuk mendapatkan izin mengelola Hutan Adat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses pengakuan MHA  cukup panjang.

Mulai dari identifikasi hingga pengesahan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah (Perda) untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Untuk meringkas proses ini, di Jambi saat ini tengah diusulkan Rancangan Perda MHA.

Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.

“Kami mengapresiasi proses Perda MHA yang saat ini sudah pada tahapan harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi.

Beberapa waktu lalu Biro Hukum Setda Provinsi Jambi,  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, bersama KKI Warsi dan tim yang tergabung dalam Tim Penyusun Ranperda tersebut telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Harmonisasi dilaksanakan pada 29 Maret 2023 di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi. Harmonisasi merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan sebelum pembahasan Ranperda di tingkat legislatif.

Harmonisasi Ranperda ini merupakan pengujian substansi Ranperda secara vertical dan horizontal yang bertujuan untuk menguji Ranperda tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan setingkatnya.

Proses harmonisasi Ranperda ini berjalan baik dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satu di antaranya adalah perubahan judul Ranperda, yang awalnya “Ranperda Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi” menjadi “Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi”.

Sekretaris Tim Penyusun Ranperda MHA Yunasri Basri menyatakan, dengan sudah selesainya harmonisasi ini selanjutnya Ranperda Masyarakat Hukum Adat  (MHA) memasuki tahapan pembahasan di DPRD Provinsi Jambi.

Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi 2023. Besar harapannya Ranperda tersebut dapat secepatnya ditetapkan menjadi Perda agar dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan Masyarakat Hukum Adat sesuai kewenangannya.

“Terimakasih kepada seluruh tim penulis dan tim support atas kerja kerasnya,” ungkap Yunas.

Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, Tradis Reformas, yang juga merupakan bagian dari tim penyusun Ranperda mengungkapkan proses Ranperda ini berjalan baik. Tidak ada substansi di dalam Ranperda yang dianggap bertentangan.

Beberapa catatan dan masukan dari Kanwil Kemenkumham pada proses harmonisasi  tidak merubah substansi Ranperda yang sudah disusun.

“Perda ini sudah ditunggu-tunggu Masyarakat Adat agar proses Penetapannya dapat segera dilaksanakan. Harapannya semoga proses berikutnya akan terus berjalan dengan lancar,” ujar Tradis.

Saat ini di ada 23 potensi Hutan Adat di Jambi. Dengan adanya Ranperda MHA ini, akan memberikan kekuatan untuk bupati dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya hanya menggunakan SK bupati, tanpa harus menunggu harus adanya perda masing-masing kabupaten.

Ada pun yang disebut dengan Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di negara Indonesia.

Sumbernya adalah ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.

Legalitas untuk menjalankan atau menegakkan peraturan adat dapat membuat masyarakat punya posisi tawar dalam menjaga wilayah dan lingkungannya.

Contohnya masyarakat Desa Rantau Kermas yang dapat menjatuhkan sanksi adat kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merusak Hutan Adat, seperti pemberlakuan denda beras sebanyak 20 gantang, kambing 1 ekor, dan uang sejumlah Rp 500,000,00.

Ranperda ini menjadi urgen karena banyak faktor.  Di Sarolangun, terdapat empat MHA yang sedang berproses, yaitu Bukit Bulan, Datuk Nan Tigo, Sungai Pinang, dan Batang Asai yang saat ini menantikan pengakuan masyarakat adat yang sekaligus berfungsi sebagai pengakuan hak kelola hutan adat.

Pengakuan MHA Bukit Bulan akan mendorong pengakuan hutan Adat Bathin Batuah Berkun yang hingga kini belum bisa mendapatkan penetapan Hutan adat dari KLHK. Sementara saat ini kawasan ini terancam oleh masuknya aktivitas illegal seperti penambangan emas liar.

Pun di Kerinci, keterancaman pada wilayah adat juga dialami oleh Masyarakat Adat Depati Nyato.  Pada tahun 2015 pernah terjadi konflik tenurial di masyarakat adat Depati Nyato. Seorang oknum terlibat praktik jual beli lahan di Hutan Adat.

Hal ini juga beruntun pada konflik sosial dan budaya. Oleh karena itu, lembaga adat berembuk Hutan Adat harus segera mendapatkan legalitas. Karena, dengan begitu masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasannya. Masyarakat Adat Depati Nyato was-was, jika ada pihak lain yang mencaplok wilayah adat mereka.

Mengingat wilayah hutan adat berada di luar kawasan hutan negara, namun memiliki peranan penting dalam fungsi ekologis sebagai penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan penopang pertanian masyarakat.

“Kita berharap Ranpreda MHA ini segera disahkan, sehingga bisa mempercepat pengakuan hutan adat di masyarakat. Mengingat keterancaman wilayah yang dihadapi oleh masyarakat juga semakin tinggi,” tutup Adi Junedi.

Tags

Berita Terkait

X