Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin, As'ari Elwakas bersama puluhan pengurus dan anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
![](https://www.jurnaljambi.co/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230403-WA0071.jpg)
Kedatangan Pria yang akrab disapa Apuk itu disambut oleh Rahadian Nur, S.H., M.H Hakim tingkat Pertama PN Bangko, Senin pagi (03/04/2023).
Apuk menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah.
"Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami Mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi Partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstitusional sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Apuk.
![](https://www.jurnaljambi.co/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230403-WA0070.jpg)
Sebelum ke PN Bangko, Apuk dan jajaran terlebih dahulu mengikuti apel bersama melalui zoom meeting dan mendengarkan arahan dari Ketum Demokrat AHY di Markas DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin. (*)