Patroli Belum Menemukan Pelanggaran, Aktivitas Hiburan Malam di Kota Jambi selama Ramadhan Tutup Total

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP Kota Jambi terus melakukan patrol guna memantau aktivitas tempat hiburan di bulan ramadhan. Dari hasil patrol tersebut, saat ini belum ditemukan tempat hiburan yang melanggar. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Kata Feriadi, kebijakan larangan buka itu tertuang dalam edaran Pemerintah Kota Jambi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan 2023 ini. Dimana segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan harus tutup operasional.

“Pemkot Jambi meminta agar usaha hiburan malam untuk dihentikan terhitung H – 3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H + 3 (tiga hari setelah hari raya idul fitri),” kata Feriadi.

Dia menjelaskan, jika nantinya ditemukan ada yang melanggar, maka Pemkot Jambi akan memberikan sanksi tegas, bahkan bisa saja lokasi usaha dilakukan penutupan.

“Kita lihat pelanggarannya seperti apa, kita punya perda yang harus ditaati. Kalau pelanggaran berat, bisa ditutup usahanya,” katanya.

Kata dia, hal itu demi menghargai umat muslim beribadah puasa ramadhan. Hal itu sudah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Jambi , dan Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kota Jambi , Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kota Jambi , Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kota Jambi , OPD terkait dan Camat Se – Kota Jambi pada tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Aula Rapat Kantor BAPPEDA Kota Jambi yang membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi di Kota Jambi.

“Masyarakat kalau melihat ada yang melanggar bisa melaporkan ke Satpol PP Kota Jambi,” katanya.

Kata Feriadi, selain memantau hiburan malam, pihaknya juga fokus penegakkan surat edaran Wali Kota Jambi tentang Penertiban kegiatan eksploitasi dan atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan lainnya di Kota Jambi.

“Di bulan ramadhan biasanya memang marak Gelandangan, Pengemis, Anak Punk, Peminta-minta dan lainnya. Ini kita tertibkan,” katanya.

Kata dia, pihaknya bakal gencar melakukan pencegahan adanya kegiatan mengemis di tempat – tempat umum antara lain tempah ibadah, persimpangan lampu merah, pasar, terminal, dan taman. (ali)