Pemkab Sarolangun Dukung Pengakuan Masyarakat Hutan Adat

oleh

JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN –  Masyarakat menyambut hangat kedatangan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA)  ke desa-desa yang tengah mengusulkan pengakuan hutan adat di Kabupaten Sarolangun. Terdapat empat MHA yang sedang berproses yaitu Bukit Bulan, Datuk Nan Tigo, Sungai Pinang dan Batang Asai.

Kedatangan panitia bentukan Bupati Sarolangun berdasarkan SK Nomor 297/DPMD/2022 merupakan langkah penting untuk percepatan pengakuan masyarakat adat yang sekaligus berfungsi sebagai pengakuan hak kelola hutan adat. Syahril, tokoh masyarakat Desa Berkun  yang sekaligus bagian dari MHA Bukit Bulan, berharap pengakuan MHA Bukit Bulan akan mendorong pengakuan hutan Adat Bathin Batuah Berkun yang hingga kini belum bisa mendapatkan penetapan Hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Semoga setelah kedatangan Panitia MHA ini, masalah tumpang tindih perizinan di hutan adat mereka dapat terselesaikan,” katanya Syahril di hadapan Panitia MHA awal Maret lalu di Desa Berkun. Sebelumnya kawasan Hutan Adat Berkun berada dalam kawasan hutan dan diberikan izin pengelolaan kepada pihak swasta.

Selain itu, juga kawasan hutan adat ini terancam dimasuki aktivitas illegal seperti penambangan emas liar. Selain itu Pengakuan dan Perlindungan MHA ini dipandanga sebagai salah satu cara perlindungan hutan dari aktifitas-aktifitas illegal yang berisiko merusak lingkungan hidup.

Hal ini diungkapkan Camat Limun, Marhasan. “Upaya pengakuan dan perlindungan MHA Bukitbulan telah melalui proses panjang hingga sekarang. Ini patut disyukuri sehingga ke depan kita berharap  legalitas pengakuan MHA Bukitbulan dapat mengajukan penetapan hutan adat ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya menjaga hutan agar tidak punah,” ujarnya.

Pentingnya pengakuan hutan adat ini, sebagai upaya legalitas masyarakat mengelola hutannya, dengan nilai adat yang sudah diwariskan nenek moyang sejak zaman dahulu. Tinjauan lapangan yang dilakukan Panitia MHA Sarolangun ini, merupakan rangkaian kegiatan untuk proses proses identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat, di Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga:  Kinerja Super Sonic, PTPN Tingkatkan Kemampuan Karyawan 

Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu upaya dalam pengakuan hak kelola masyarakat. Di Kabupaten Sarolangun, saat ini sedang berproses pengusulan hutan adat. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial mensyaratkan bahwa sebelum ditetapkannya hutan adat oleh KLHK harus ada penetapan terhadap subjeknya oleh kepala daerah setempat.

Subjek yang dimaksud adalah Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu, penting untuk penetapan MHA oleh Bupati. Bupati Sarolangun telah membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten dan menyusun tahapan teknis pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Koordinator Program KKI Warsi Emmy Primadona mengapresiasi langkah panitia MHA, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya seperti penetapan kawasan hutan adat.

Pengakuan Hutan Adat, bisa bisa menjadi salah satu bentuk resolusi konflik tenurial di tingkat tapak. Sekaligus memberikan kesempatan MHA dalam melaksanakan tata kelola hutan berdasarkan kearifan lokal guna menjamin pengelolaan lestari dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Sarolangun yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia MHA Ir. Endang Abdul Naser memberikan arahan kepada panitia yang akan melaksanakan kegiatan lapangan, dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi lapangan MHA berpesan agar panitia dapat bekerja dengan maksimal sehingga data yang diambil di lapangan terkumpul dengan lengkap.

“Apalagi ini membahas masyarakat dan adat pegang pakainya sehingga hak-hak masyarakat Hukum Adat dapat terpenuhi,” kata Ir Endang dalam rapat persiapan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, sebelum tinjauan lapangan.

Setelah rapat persiapan ini, Panitia langsung bergerak, melakukan proses identifikasi verifikasi dan validasi berdasarkan Amanah dari Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Sarolangun. Panitia melakukan tinjauan langsung ke lokasi MHA yang berada di Kecamatan Limun dan Batang Asai.

Baca Juga:  Irup di HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar, Gubernur Jambi Apresiasi Semua Petugas

Dalam tinjauan lapangan ini juga digelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan berbagai pihak seperti, lembaga adat, kepala desa, camat dan  masyarakat setempat. FGD dilakukan untuk menguji kebenaran keberadaan MHA tersebut melalui peninjauan terhadap sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, sanksi adat, harta benda peninggalan bersejarah dan struktur kelembagaan adat. Panitia  MHA juga meninjau hutan adat dan hal-hal pendukung lainnya sebagai bentuk pengujian kebenaran MHA tersebut.(ist)