Janda Muda Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

oleh

JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Hidup Defano Danendra (5) berakhir di tangan ibu yang melahirkannya sendiri. Ia menghembuskan nafas terakhirnya karena tubuh mungilnya tak sanggup mendapat pukulan hingga tendangan dan bantingan dari W (32) ibu kandungnya sendiri.

Penganiayaan dilakukan W karena marah akibat Defano tak segera datang saat dipanggil. W memanggil Defano yang sedang asyik bermain untuk membantunya mengangkat air.

W sendiri adalah warga Desa Kotojayo, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Saat kejadian ia tinggal di Sungaimas RT04 RW09 Kelurahan Pasar Atas, Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Penganiayaan terjadi Jumat (24/02/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Defano saat itu sedang asyik bermain. Ia kemudian diminta ibunya membantu mengisi air ke dalam ember. Namun karena asyik bermain korban tidak mendengar dan menuruti perintah ibunya.

Ibunya pun marah. Seketika ia memukul korban dengan kayu gagang sapu lidi sampai 2 kali tepat di bagian perut. Tak berhenti di situ pelaku selanjutnya menendang korban sampai 3 kali di bagian perut. Bahkan ia memukul wajah korban 1 kali. Tak puas korban yang masih kecil juga dibanting ke lantai sampai 3 kali. Lebih sadis lagi, ia 3 kali membenturkan kepala Defano ke lantai.

Tak merasa bersalah, ia kemudian meninggalkan anaknya di rumah bersama kakaknya. Ia pergi bekerja dan meninggalkan korban dirumah bersama kakaknya.

Sekira pukul 12.00 WIB anak perempuannya, menelepon. Kakak korban ini menerangkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras tidak seperti biasanya. Selain itu, diceritakannya juga bahwa korban tidak mau bangun meski udah beberapa kali dibangunkan.

Dan pukul 16.00 WIB, kembali kakak korban menelepon. Ia mengatakan adiknya itu sama sekali tidak bisa dibangunkan. Mendapat informasi tersebut, pelaku minta anaknya menjaga korban.

Setelah W datang, tidak ada perubahan dan sekira pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abun Jani Bangko. Namun setelah mendapat perawatan, Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K.,M.H., menerangkan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi dokter jaga. Saat itu dokter menghubungi personel Sat Reskrim dan menerangkan ada korban yang dibawa ke rumah sakit mengalami luka-luka seperti bekas penganiayaan. Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Katim II yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra SH melakukan penyelidikan. Setelah interogasi terhadap ibu korban yang bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

”Ya, untuk saat ini tersangka yang juga ibu kandung korban beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin dan untuk korban sendiri malam tadi sudah kami mintakan visumnya ke RSUD Kolonel Abun Jani Bangko,” ujar Kasat Reskrim.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, S.Sy., M.H., Sabtu (25/02/2023) menjelaskan, bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan dan apabila dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

” Ya terhadap tersangka juga nantinya akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh psikolog terkait dengan perbuatan tega yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan terhadap korban. Karena dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan single parent yang mengontrak di Sungaimas dan bekerja sebagai buruh laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban. (ist)