Banding Ditolak, Mael CS Tetap Divonis 2 Tahun

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 01 Februari 2023, 11:11 AM
JURNALJAMBI.CO - Tiga terpidana perkara korupsi pengerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo 2019-2020, Ismail Ibrahim alias Mael, Tetap Sinulingga, dan Suarto bisa bernafas lega. Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi kandas. Dalam putusannya, PT Jambi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap tiga terdakwa. Sebelumnya, Mael Cs divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Putusan banding tersebut diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Selasa (31/1/2023). ‘’ Kita sudah menerima putusan banding tiga terdakwa korupsi Jalan Padang Lamo–log Pon Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto,” katanya.

Menurut Yandri, amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nirmala Dewita SH MH, didampingi dua hakim anggota Dr H Muhammad Basir Habe SH MH, dan Bambang Pujianto SH. Disebutkan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum  dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim PT menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi  Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 24 November 2022, yang dimohonkan banding; Menetapkan masa penahanan yang  telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rumah.

“Jadi, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi. Putusan banding ini segera disampaikan kepada masing-masing terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, serta jaksa penuntut umum,”jelas alumni Fakultas Hukum Unja ini.

Yandir mengatakan, selanjutnya, pengadilan menunggu apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan PT tersebut. “Kalau terdakwa menerima, maka putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika mengajukan upaya hukum, yakni kasasi maka putusan belum mengikat,” tegasnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Majelis Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dalam dakwaan primer, tidak terbukti.

Majelis Hakim, kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Sebelumnya, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, kepada masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

 

Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.  Dalam kasus ini, berdasarkan dakwaan jaksa, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.

Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut.  Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.

Tetap Sinulingga mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim. Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbullah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. (ist)

Tags

Berita Terkait

X