JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN -Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sarolangun hearing bersama Komisi I dan Komisi II DPRD terkait hutang sebulan gaji Pemerintah kepada ribuan honorer tahun 2021 yang belum dibayar, Senin 12 Desember 2022 di ruang rapat DPRD Sarolangun.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sarolangun, Hermi, S.Sos, bersama Sekretaris Komisi I DPRD Sarolangun Heldawati Nadeak, serta dihadiri sejumlah fraksi DPRD Sarolangun, diantaranya Fraksi Golkar Jefri Sonnefi, Cik Marleni, Fraksi Demokrat Ronald Pasaribu, Fraksi PAN Ade Saputra, Fraksi PKS Fadlan Kholiq, Fraksi Gerindra Abdul Basid dan Fraksi PKB Muslimin.
Dari pihak TAPD Sarolangun, dihadiri langsung Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, SE, Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad, Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, SE, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, Kadis Kominfo Drs Muhammad Idrus serta jajaran BPKAD Sarolangun.
Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Hermi mengatakan bahwa tentunya pihak DPRD Sarolangun sangat mendesak agar pemerintah daerah untuk segera membayarkan gaji honorer satu bulan tahun 2021 yang belum dibayarkan tersebut. Pasalnya, anggaran pembayaran gaji tersebut telah dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.
”Namun menurut informasi sampai sekarang gaji honorer tersebut belum dibayarkan, maka tujuan kami hari ini membahas isu terkini terkait itu, apa kendalanya,” katanya.
Hermi juga mengaku sangat kecewa dengan ketidak hadiran bagian hukum setda Sarolangun, karena perlunya penjelasan terkait aturan mana yang harus dilangkah agar pembayaran gaji honorer itu bisa dilaksanakan.
”Kami minta bagian hukum juga hadir disini, tapi tidak hadir. Honorer itu juga bagian masyarakat yang kami wakili, maka Kami minta penjelasan supaya kita satu pemahaman. Intinya anggota DPRD Sarolangun meminta agar gaji tenaga honorer ini bisa dibayarkan, dan asal kita sepakati bersama dan harapan kami bisa dibayarkan,” katanya.
Fadlan Kholik dari Fraksi PKS mengatakan
bahwa hal ini menjadi perhatian serius bersama, maka perlu dipertanyakan kenapa gaji honorer ini belum dibayarkan hingga saat ini, karena menurutnya hal itu tinggal eksekuti dari pihak eksekutif karena sudah disepakati bersama anggaran pembayaran gaji honorer satu bulan itu lebih kurang Rp 4,5 Miliar pada APBD Perubahan.
”Menurut kami ini tinggal eksekutif karena uang gaji itu sudah ada tapi sampai saat ini kenapa belum dibayar. Isu yang beredar ngeprank, PHP lah yang jadi persoalan itu apakah aturan yang melarang untuk tidak membayar gaji itu, apa alasannya. Kita ingin mencari solusinya supaya haknya bisa dibayarkan dan tidak menyalahi aturan,” ucapnya.
Mendapati pernyataan para anggota DPRD Sarolangun tersebut, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan bahwa memang pada pengesahan APBD perubahan telah disepakati bersama anggaran pembayaran gaji honorer satu bulan yang belum dibayarkan tahun 2021 yang lalu.
”Kemarin kita sudah menyepakati untuk pembayaran gaji honorer yang satu bulan, dan cuman saat ini tekhnis pembayarannya itu yang bermasalah,” katanya.
Sekda kemudian meminta Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari untuk menjelaskan secara detail terkait kendala tekhnis pembayaran satu bulan gaji honorer tersebut.
Dari penjelasan Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, mengatakan bahwa memang sampai saat ini gaji honorer satu bulan tersebut belum dibayarkan meskipun sudah dianggarkan.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa tidak bolehnya pembayaran gaji honorer ini, namun memang saat ini ada kendala tekhnis.
”Memang sudah kesepakatan bersama pada saat pembahasan LKPJ, diusulkan pandangan fraksi. Dan pihak eksekutif siap menganggarkan pada APBD perubahan,” katanya.
Pada saat pencairan gaji honorer satu bulan tersebut, Emalia Sari mengatakan bahwa dibutuhkan dokumen pendukung agar tidak menyalahi aturan. Berdasarkan perintah pimpinan eksekutif agar melakukan konfirmasi dengan Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi. Iapun meminta waktu untuk melakukan koordinasi dan koreksi apakah memang bisa dibayarkan atau tidak.
”Secara mekanisme akuntansi yang diminta oleh Kemendagri dan BPKP Jambi bahwa pengakuan hutang terlebih dahulu, baru bisa dibayarkan. Kemendagri dan BPKP Jambi membiat Kesimpulan agar inspektorat untuk melakukan review, dan hasil review itulah yang menentukan apakah bisa dibayarkan atau tidak,” katanya.
Pada intinya, kendala yang utama tidak adanya pengakuan hutang pada neraca keuangan yang telah disusun sebelumnya. Sebagaimana yang diutarakan oleh Asisten III Setda Sarolangun Hazrian.
Dalam hearing tersebut, rapat berlangsung alot karena tanya jawab yang berlangsung antara komisi I dan Komisi II DPRD Sarolangun bersama tim TAPD Sarolangun.
Hingga akhirnya, berdasarkan rapat tersebut akan dilakukan upaya mencari solusi yang terbaik untuk pembayaran satu bulan gaji honorer tersebut hingga akhir bulan Desember ini.
”Kita sudah anggarkan Rp 4,5 Miliar, dan berdasarkan hasil koordinasi kita ke BPKP satu bulan gaji honorer tersebut hingga akhir bulan Desember ini. (gus)