Dilaporkan GPKK, DLH Provinsi Jambi Larang PT AJC Melakukan Kegiatan Apapun

oleh
DLH Provinsi Jambi Pasang Larangan PT AJC Melakukan Kegiatan Apapun

JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Gerakan Peduli Keadilan dan Kebenaran (GPKK) Sarolangun melaporkan PT Anugerah Jambi Coalindo (PT AJC) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada 8 Nopember 2022, terkait izin pengelolaan limbah PT AJC.

Dalam peninjauan lokasi, Selasa 15 Nopember 2022, DLH Provinsi Jambi memasang peringatan berupa papan merek yang isinya melarang PT AJC melakukan kegiatan apapun, menghadapi masalah ini, PT AJC meradang hingga menolak kehadiran tim DLH Provinsi Jambi.

Terpantau media ini, Tim DLH Provinsi Jambi turun ke lokasi tambang dan langsung memasang papan merek (Plang) bertuliskan sebagai berikut :

PERHATIAN
Area ini Dalam Proses Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas Pelanggaran terhadap Perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perizinan Lingkungan Hidup.
DILARANG
Melakukan Kegiatan Apapun di Area Ini.

Demikian isi larangan tersebut yang berarti PT AJC dilarang melakukan kegiatan apapun.

DLH Provinsi Jambi Pasang Larangan PT AJC Melakukan Kegiatan Apapun

Saat dikonfirmasi media ini, Ketua Tim PPLH Ahli Madya Provinsi Jambi Nova Handayani mengatakan mendapatkan temuan bahwa PT AJC tidak mengantongi izin settling pond pembangunan air limbah.

“Kami mendapatkan temuan bahwa settling pond pembangunan air limbah PT Anugerah Jambi Coalindo ini tidak punya izin sesuai dengan kewenangan kami pasal 74 UU no 32 tahun 2009,” kata Nova Handayani.

“Kami berhak menghentikan kegiatan karena pelanggaran tertentu, itu kewenangan saya sebagai PPLH, itu kewajiban saya menghentikan kegiatan perusahaan,” imbuhnya.

Nova Handayani menyebut pelanggaran adalah potensi pencemaran, karena pihak perusahaan membuang air limbahnya ke lingkungan sekitar, mencemari sungai di sekitar lokasi.

“Tugas saya sudah selesai, kalau mereka menolak, saya tidak masalah, ada potensi pencemaran karena settling pond nya tidak punya izin, tidak ada pengelolahan di situ,” katanya, tegas.

Baca Juga:  HKP ke-50 Jambi Resmi Dibuka Bupati Merangin

Nova Handayani juga megatakan persoalan pelanggaran yang dilakukan PT AJC Akan diserahkan ke Gakum KLHK.

“Saya akan serahkan ke Gakum KLHK.” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan operasional PT AJC di Kecamatan Pauh Wilayah Timur Kabupaten Sarolangun ini telah membuat jalan aspal dan rigit beton yang dibangun Pemkab Sarolangun semasa Bupati Cek Endra dengan dana APBD Kabupaten Sarolangun sekitar Rp 78 Milyar ini menjadi hancur dan hanya diperbaiki dengan material seadanya. (gus)