Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru, Semuanya Anggota Dewan

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 20 September 2022, 09:24 AM

JURNALJAMBI.CO, JAMBI - Ini perkembangan terbaru kasus suap ketok palu APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang membelit mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu. Jumlahnya cukup besar, ada 28 orang.


Semuanya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.


“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Ali Fikri, jubir KPK, Selasa 20 September 2021.


Namun, Ali Fikri masih merahasiakan identitas 28 tersangka baru tersebut.


“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” ujarnya.


Ali Fikri memastikan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan.


“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,”katanya.


Perkara ini, kata Ali Fikri, juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.


Sebelumnya, Informasi mengenai penetapan tersangka baru itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.


Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.


Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.


Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:


1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima  dan Mesran.


2. Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.


3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.


4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.


5. Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli dan Hasan Ibrahim


6. Kusnindar


Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.


Seorang penyidik krimsus di Polda Jambi membenarkan akan ada pemeriksaan saksi di Mapolda Jambi.


“Agendanya sekitar Rabu atau Kamis,”ujarnya.(*)


Sumber : jambilink.com


Tags

Berita Terkait

X