Pembahasan Ranperda Terganjal Omnibus LAW

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 26 Agustus 2022, 07:56 AM
JURNALJAMBI.CO, JAMBI- Beberapa Ranperda yang menjadi sorotan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha karena tidak selesai dibahas sejak 2021, kemungkinan memang tak dapat selesai tahun ini. Selain ada yang tak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), juga ada yang terganjal hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kota Jambi, Sutiono saat dihubungi mempertanyakan, Ranperda yang menjadi sorotan tersebut apakah masuk ke dalam Prolegda 2022 atau tidak.

"Yang masuk sekarang itu, yang lagi dibahas itu Ranperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ranperda ini belum selesai dibahas karena masih menunggu tindaklanjut Perda RTRW Provinsi supaya sinkron dan tidak tumburan. Lalu yang masuk juga mengenai Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum," kata Sutiono, Kamis (25/8).

Dikatakan Sutiono, mengenai Ranperda yang menjadi sorotan tentang penanggulangan bencana, dia memastikan bahwa Ranperda tersebut tidak masuk dalam Prolegda tahun 2022.

"Ada pembahasan Ranperda yang tertunda itu banyak, karena adanya Omnibus Law. Dulu waktu Omnibus Law, Perda yang terdampak diminta untuk revisi, tapi kan sekarang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya tidak diteruskan. Kemudian kalau itu 2021, maka saya belum menjadi Ketua Bapemperda," katanya.

Sementara dua Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda pada 19 April lalu adalah Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023. Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat mengatakan Ranperda itu diusulkan sebelum hadirnya Omnibus Law.

"Jadi semuanya sekarang harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dengan sistem Omnibus Law. Artinya semua itu akan direvisi. Dulu sebelum ada, maka diajukan semua jenis-jenis Perda ini. Sekarang akan kami revisi dan akan dijadikan satu," katanya.

Saat ditanya apakah sembilan Ranperda yang menjadi sorotan walikota ini masuk dalam Prolegda tahun ini, Sahat mengatakan masuk dalam Prolegda tahun ini.

"Akan tetapi nanti sebagai fasilitator, kita akan mengkodifikasi, tidak lagi jadi sembilan, tapi jadi satu," ujarnya.

Sahat mengatakan, untuk Ranperda mengenai penanggulan bencana itu, merupakan inisiatif DPRD.  Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Jambi, Feriadi. Ranperda mengenai penanggulangan bencana itu merupakan inisiatif DPRD. (RED)

Tags

Berita Terkait

X