Ratusan Warga Kampung Jao, Dharmasraya Unjuk Rasa Minta 4.000 Hektare Lahan Sawit Dikembalikan

oleh

JURNALJAMBI.CO, DHARMASRAYA – Ratusan warga mendatangi kantor Pengadilan negeri Dharmasraya di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat, Kamis (14/7).

 

Mereka berdemonstrasi menuntut pengembalian lahan seluas 4000 hektare yang dibeli secara ilegal oleh Zamzami Direktur PT SAM 2 melalui oknum Ninik mamak Kampung Jao, dengan kedok koperasi, lahan tersebut dikelola melalui perkebunan Diteg yang dipimpin oleh anak dari Zamzami.

 

Ratusan warga ini merupakan warga lokal dan petani yang memiliki lahan di Kampung Jao, Kenagarian Penyubarangan, Dharmasraya. Lahan tersebut diduga tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SAM 2 maupun Perkebunan Diteg.

 

Warga meminta manajemen perkebunan Diteg segera mengembalikan lahan mereka yang sudah ditanam ribuan pohon sawit melalui mediasi di Pengadilan Negeri Dharmasraya.

 

Saat ini, lahan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dharmasraya, di gugat oleh Bustami Datuk Bandaro Rajo, Nurdin Datuk Seiko, dan Herman Ependi.

 

“Kalau tidak ada tindak lanjut melalui mediasi, kami bersama ratusan warga dari berbagai daerah yang membeli lahan lebih dahulu dari Zamzami, akan menduduki lahan perkebunan tersebut,” ujar warga Desa Kampung Surau.

 

Sebelumnya, Wakil Manajemen Perusahan Perkebunan Diteg wilayah Kampung Jao, Zuhri, mengaku sudah menghubungi pimpinan PT SAM 2 untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Kasus penjualan lahan tanah wilayah adat oleh oknum Ninik mamak di Kampung Jao kepada perusahaan, telah menimbulkan persoalan sosial di Kenagarian Penyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Setiap warga yang mencoba mencari keadilan, mendapat intimidasi dari oknum tokoh masyarakat yang berafiliasi dengan Zamzami Cs.

 

“Kami warga lokal dan petani yang membeli lahan di Kampung Jao, Dharmasraya, akan mengambil hak kami melalui gugatan di Pengadilan Negeri Dharmasraya, atau melalui mediasi, jika tidak ada respon dari tergugat, kami akan mengambil paksa lahan tersebut.” ujar Nurdin Datuk Seiko, salah satu penggugat. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.