Gubernur Jambi Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2021

oleh
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (12/7/2022)

Penyampaian LPP-APBD 2021 Jambi itu, dilakukan gubernur Jambi pada rapat Paripurna DPRD provinsi Jambi, yang dipimpin ketua DPRD Edi Purwanto, di ruang gedung DPRD provinsi Jambi, Selasa (12/7/2022).

Gubernur provinsi Jambi Al Haris, mengatakan laporan APBD 2021 yang lalu sebagai bentuk tanggung jawab kami pemerintah kepada DPRD untuk dewan bisa membahas memberikan saran masukan terhadap pelaksanaan APBD itu dan mungkin dalam prosesnya masih ada hal-hal yang perlu menjadi catatan dewan agar supaya pemerintah bisa membenahi kedepannya. OPD kami semuanya bisa membenahi manakala ada yang kurang-kurang prosesnya, mungkin juga ada hal-hal yang kurang pas, nah ini perlu dewan untuk mengatasi kami agar tercipta hubungan yang baik di pemerintahan provinsi Jambi.

 

Hal itu, sesuai dengan pemerintahan didalam undang-undang menyebutkan bahwa pemerintah ada dua, pemerintah itu gubernur dan dewan.

“Ini lah sistem kita Indonesia, maka perlu kami saling check and recheck, pada akhirnya lebih sempurna lagi ke depan kita menata Jambi kita yang sebaik-baiknya”, ujar Haris.

Adapun atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Jambi, telah dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2021 yang ke 10 (sepuluh) kali berturut-turut.

Diketahui, penyampaian gubernur Haris dalam kata sambutannya menyampaikan substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Pemerintah provinsi Jambi terealisasi sebesar Rp. 4,73 triliun atau sebesar 107.36 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp. 4,40 triliun dan belanja dianggarkan sebesar Rp. 4.80 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4.39 Triliun atau sebesar 91,33 persen sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 727 miliar. (red)