DPRD dan Pemkab Sarolangun Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

oleh

JURNALJAMBI.CO,SAROLANGUN – Jelang RAPBD 2023, DPRD Sarolangun mengesahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJP) tahun 2021 dan menandatangani kesepakatan

bersama LPJP 2021 menjadi Ranperda, melalui dua kali rapat Paripurna di DPRD Sarolangun, Senin (11/7) yang dipimpin Ketua DPRD Tontawi Jauhari,SE.

“Alhamdulillah kita hari ini menandatangani LPJP 2021 dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
dengan dua kali rapat paripurna, pertama’jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang LPJP APBD tahun Anggaran 2021 dan kita lanjutkan rapat paripurna kedua dengan agenda Laporan Pansus DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” kata Tontawi Jauhari.

Ketua DPRD Tontawi Jauhari memimpin dua rapat paripurna ini didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan dan dihadiri para anggota DPRD Sarolangun. Hadir dari pihak eksekutif, Pj Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser, Para Staf Ahli Bupati,bPara kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Kepala Kemenag Sarolangun Drs M Syatar, Forkompinda Kab. Sarolangun dan undangan lainnya.

Tontawi Jauhari mengingatkan, beberapa poin penting yang direkomendasikan oleh Pansus harus dilaksanakan, antara lain segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan permasalahan aset Pemkab Sarolangun sehingga tidak ada lagi masalah aset di kemudian hari.

“Beberapa poin yang direkomendasikan Pansus DPRD Sarolangun seyogyanya ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan perangkatnya, dalam rangka menyusun RAPBD 2023 nanti,” jelas Tontawi Jauhari.

Tontawi Jauhari menyebut, dari dua rapat paripurna yang dilaksanakan secara maraton ini mengandung beberapa hal penting terkait pembangunan di tahun 2023, agar anggaran dapat dinikmati masyarakat dengan semestinya.

Baca Juga:  Pj Bupati Henrizal Hadiri Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021

“Ada dua hal yang terpenting, pertama, LPJP ini adalah syarat untuk menyusun KUA PPAS dan RAPB tahun 2023, LPJP 2021 harus selesai dan disetujui bersama. Yang Kedua, ini juga acuan, karena disini ada rekomendasi dari DPRD yang wajib ditindaklanjuti, agar RAPBD 2023 lebih sempurna, sesuai pesan presiden Jokowi bahwa APBD pada awal tahun harus sudah jalan, supaya dapat membantu perputaran ekonomi di daerah,” terang Ketua Tontawi Jauhari.

Pansus DPRD Sarolangun Ali Muntoha, S.Ag dalam laporannya mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Sarolangun yang telah memperoleh opini WTP tahun 2021.

Pada prinsipnya Pansus DPRD Sarolangun telah membahas ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 bersama seluruh OPD.

“Pansus DPRD Sarolangun telah memahami sepenuhnya dalam langkah-langkah untuk pencapaian kinerja keuangan. Kami berharap agar semua OPD segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan begitu juga hasil pemeriksanaan tahun sebelum-sebelumnya yang belum diselesaikan,” katanya.

Disamping itu, Pansus DPRD Sarolangun juga meminta agar pemerintah menginventarisasi aset Pemkab Sarolangun sehingga tidak ada lagi masalah aset di kemudian hari, serta BPPRD bersama semua OPD terkait untuk kembali mendata ulang penyewa ruko dan kios Pemkab Sarolangun.

“Kami minta Pemkab Sarolangun untuk mengambil langkah yang tepat terkait peraturan Kemenpan RI terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Kami bertahap Pemkab Sarolangun agar dapat menggunakan APBD ke arah yang bermanfaat kepada masyarakat bukan untuk kebutuhan operasional yang berlebihan,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Henrizal mengatakan akan menindaklanjuti apa-apa yang diharapkan legislatif sesuai rekomendasi. Ia mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi peraturan daerah.

Baca Juga:  Pj Bupati Henrizal Hadiri Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021

Pj Bupati Henrizal menyebut dalam waktu dekat ini pihaknya bersama seluruh OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun akan segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi rekomendasi dewan yang dengan tetap mempedomasi peraturan yang berlaku sehingga pada akhirnya kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Sehubungan fokus paripurna hari ini, saya berterima kasih kepada para Anggota Dewan atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi peraturan daerah sehingga perencanaan pembangunan berjalan dengan baik,” ucap Pj Bupati Henrizal. (gus/adv)