Pendapatan PBB Masih Minim, BPPRD Sarolangun Minta Kesadaran Masyarakat Lunasi Sebelum Jatuh Tempo

oleh

JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun Saipullah, S.Sos, MH mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun hingga akhir Juni 2022 yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih minim. Ia meminta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak agar melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

Kaban Saipullah menyebut selama ini PAD Kabupaten Sarolangun masih mengandalkan PBB dan terbukti dengan seringnya mendapat penghargaan dari kantor pelayanan pajak. Namun menjelang jatuh tempo pada Oktober mendatang, seperti tahun-tahun sebelumnya, BPPRD selalu berupaya bagaimana pendapatan PAD dari PBB mencapai target.

“Hingga menjelang akhir bulan Juni ini, perolehan PBB Sarolangun masih tergolong minim, untuk menghindari wajib pajak dari denda dan konsekuensi lainnya, kita harap warga melunasi PBB sebelum jatuh tempo 31 Oktober,” kata Kaban Saipullah, Jum’at (25/6) seraya menyebut target penerimaan PBB menjelang tanggal jatuh tempo setiap tahunnya terus tercapai.

Kaban Saipullah menambahkan, sebagai gambaran minimnya pendapatan PBB hingga Juni tahun 2022, dapat dilihat dari perolehan PBB di tingkat kecamatan, diantaranya Kecamatan Batang Asai 19,34 persen, Kecamatan Limun 11,27 persen dan Kecamatan CNG 49,31 persen dari target yang ditetapkan.

Lanjut Kaban Saipullah, untuk pemungutan PBB wajib pajak di tingkat desa, pihaknya berkoordinasi dengan OPD terkait agar mengaitkan pembayaran dana-dana yang digelontorkan di desa dengan kewajiban pembayaran PBB dengan target tertentu.

“Kita sebenarnya minta tolong pada pihak Pemerintah Desa, agar menarik PBB atas kesadaran wajib pajak (warga), dan ini pun menjadi syarat pembayaran dana-dana yang digelontorkan pemerintah di desa, seperti DD (Dana Desa) dan dana program P2DK, kita minta OPD terkait menjadikan lunas PBB sebagai syarat pencairan dana, dengan target tertentu,” ucap Kaban Saipullah,

Baca Juga:  Alhamdulillah, Jemaah Haji Merangin Resmi Dilepas, Abong Fendi: Do'akan Merangin Lebih Mantap dan Hebat

Kepada media ini, Kaban Saipullah tidak menyebutkan angka terkait target pendapatan PBB tahun ini, namun Ia tetap memacu wajib’pajak untuk melunasi kewajiban PBB sebagai warga negara yang baik, karena lunas PBB juga membantu wajib pajak dalam kelancaran segala urusan pemerintah dan urusan sosial lainnya.

“Yang penting kita tetap memacu wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB sebagai warga negara yang baik, lunas PBB juga membantu wajib pajak dalam segala urusan pemerintah dan urusan sosial’lainnya, misalnya sebagai syarat memasukkan anak ke sekolah dan pembayaran gaji dan honor pegawai,” terangnya.

“Sekarang, penerimaan murid baru SD, SLTP dan SLTA sederajat, wajib melampirkan lunas PBB. Kalau PNS dan honorer, per Juni 2022 sudah lunas karena merupakan syarat pembayaran gaji dan TPP (Tambahan penghasilan pegawai) harus lunas PBB,” imbuhnya.

Bukan itu saja, Kaban Saipullah mengatakan pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil, bahwasanya pengurusan data kependudukan masyarakat juga harus melampirkan bukti lunas PBB.

“Belum lunas PBB, konsekuensinya pelayanan data kependudukan masyarakat pun tidak dilayani. Ayo lunasi PBB sebelum jatuh tempo,” himbau Kaban Saipullah. (gus)