Usai Merjer Produksi Sawit Anak Perusahaan PTPN VI Ini alami Trend Positif, 2021 Capai 7,11 ton Perhektar

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Perkebunan Kepala Sawit (PKS) yang dikelola PT Mendahara Agrojaya Industry, berada diatas lahan gambut. Dengan luas areal 3.231,95 Hektar. Perusahaan ini merupakan anak dari perusahaan PTPN VI.

 

Dalam perjalananya PTPN VI akhirnya melakukan merjer terhadap perusahaan ini dan menjadi salah satu unit PT Perkebunan Nusantara dengan nama Unit usaha Lagan pada 8 Juni 2022.

 

Sekretaris Perusahaan PTPN VI Achmedi Akbar menerangkan merjer dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kemudian meningkatkan produktifitas perkebunan kelapa sawit, serta mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Merjer pun dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang BUMN.

 

“Semoga dengan dilakukanya merjer beberapa anak perusahaan PTPN VI mampu meningkatkan kinerja perusahaan kedepannya,” terang Achmedi Akbar.

 

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Operasional Unit Usaha Lagan, Nazarsyah Hutagalung menjelaskan perkebunan sawit di lahan gambut memiliki keuntungan tersendiri. Diantaranya, sistem pengairan lebih terjaga. Apabila musim kemarau tiba, maka tidak akan mempengaruhi hasil sawit. Sebab, ketersediaan air selalu terjaga.

 

Berbeda dengan sawit yang ditanam di lahan tanah mineral, tentunya akan mempengaruhi hasil TBS, apabila terjadi musim kemaru yang panjang.

 

Hasil TBS sawit didapat dipastikan berkualitas, sebab pemupukan yang dilakukan untuk sawit di lahan gambut persis sama dengan model pemupukan sawit di tanah mineral.

 

Namun dalam hal biaya operasional pemupukan jauh lebih murah dari lahan mineral, dimana 80 persen, pemupukan di lahan gambut menggunakan pupuk bahan organik.

 

“Pengangkutan TBS di lahan gambut lebih murah di bandingan lahan tanah mineral yang mana di lahan gambut pengangkutan TBS dengan menggunakan perahu dengan kapasitas tampung 2,5 ton,” terang Najazsyah.

 

Pada 2021, produksi PT Mendahara Agrojaya Industry mengalami kenaikan sebesar 6,89% dari tahun 2020. Sejak tiga tahun terakhir pergerakan produksi TBS menunjukkan trend yang positif, dimana tahun 2019 produksi TBS sawit yaitu 6,67 ton perhektar. Kemudian tahun 2020 produksi TBS sawit yaitu 6,66 ton perhektar, dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 7,11 ton perhektar.

 

Dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Mendahara Agrojaya Industry telah melakukan perbaikan jalan, memberikan bantuan bencana hingga serta pembangunan rumah ibadah.

 

Tercatat pada tahun 2021 alokasi CSR dialokasikan untuk bantuan bencana kebakaran di Desa Kampung Lama, bantuan social berupa beras sebanyak 2 ton di Desa Sungai Tawar. Juga bantuan Sound System Masjid Haqulyaqen Sungai Tawar dan alat bangunan untuk Masjid Al Mutaqin di Desa Lagan Tengah.

 

Sebagai informasi, bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan nasional tentang system pengelolaan dan pengembangan kelapa sawit yakni UndangUndang Perkebunan (UU No. 39/2014) dan Undang-Undang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57/2016 (perubahan atas PP No. 71/2014) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan gambut. Khusus untuk perkebunan kelapa sawit telah dituangkan dalam Permentan No. 14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.

 

Selain itu, pada level perusahaan yang melakukan budidaya kelapa sawit di lahan gambut juga memiliki pedoman kultur teknis dan manajemen kebun sawit di lahan gambut. (Red/*)

 

Penulis: Syaiful Amri