DPRD Provinsi Jambi: Perusahaan Batu Bara Harus Ikuti Jadwal Operasional di Jalan Umum

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi minta semua perusahaan batu bara di Provinsi agar mengikuti aturan jadwal operasional angkutan batu bara di jalan umum.

 

Hal itu diungkapkan oleh politisi dari Partai Demokrat dari Dapil Sarolangun-Merangin Ahmad Fauzi Ansori.

 

 

“Saya kira untuk mengurangi kemacetan angkutan Batu Bara di jalan umum. Pihak perusahaan batu bara harus mengikuti Surat Edaran (SE) jadwal operasional yang sudah ditentukan,” kata Anggota komisi III ini.

 

Komisi III merupakan mitra kerja bidang infrastruktur dan pembangunan, Ahmad Fauzi Ansori sangat mendukung pemerintah membuat pengaturan angkutan Batu Bara milntasi di jalan umum dengan batasan waktu tertentu.

 

“Sama-sama tahu berdasarkan SE (ESDM) dan SE Gubernur Jambi terhadap angkutan Batu Bara boleh melintas dari pukul 18:00 hingga pukul 06:00 pagi. Saya kira itu harus dipatuhi,” tutupnya. (red)