Asyik Transaksi Narkoba, Enam Warga Jujuhan Ini Tidak Sadar Kehadiran Polisi

oleh

JURNALJAMBI.CO, BUNGO – Tim restic Sat Narkoba Polres Bungo menangkap 6 pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keenam pelaku ditangkap di rumah pelaku di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Minggu 5 Juni 2022.

 

Penangkapan keenam pelaku berawal tim opsnal satres narkoba Polres Bungo mendapat info dari masyarakat kalau di rumah yang bersangkutan itu sedang transaksi dan pesta narkoba.

 

Berkat informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan peyelidikan lokasi yang dikabarkan. Tidak butuh waktu lama petugas langsung meringkus keenam pelaku.

 

Barang bukti narkoba sabu dan uang tunai dari pelaku narkoba di Jujuhan Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

 

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Jujuhan. Mendapat informasi yang disampaikan masyarakat petugas bergerak cepat menuju lokasi.

 

“Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dituju al hasil enam orang pelaku berhasil diamankan. Setelah 6 pelaku diamankan, langsung mengabarkan kepada datuk Rio untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang sedang transaksi narkoba itu,” ungkap AKP. Lumbrian, pada Senin (6/6/2022).

 

Dijelaskan, keenam pelaku yang ditangkap yakni Indra Priyadi (30), Baitul Lalip (42), Peri Kusmadi (25), Candra Satriayadi (33), Jhon Padri (37) dan Ricar Saputra (40). Semua pelaku yang ditangkap adalah warga kecamatan Jujuhan. Sementara ini barang bukri sabu berat 40 gram golongan satu.

 

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah bong lengkap dengan alat hisab, pirex kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu dan plastik klip besar juga berisi sabu.

Baca Juga:  Ada Klaim Tanah Pertamina, Ganti Rugi SDN 212 Belum Bisa Dituntaskan

 

“Tidak cuma itu, ada juga timbangan digital dan uang tunai Rp 3.6 juta rupiah. Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat Narkoba (Red)

 

Sumber: sidakpost.id

No More Posts Available.

No more pages to load.