Gubernur Jambi Harap Anggota Komisi Informasi Provinsi Bekerja Profesional

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Dr H Al Haris S.Sos MH mengharapkan kepada anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional.

 

Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2022-2026, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (25/5/2022).

 

“Persoalan keterbukaan informasi publik ditengah masyarakat kedepannya tentu akan semakin kompleks, sehingga anggota Komisi Informasi harus bekerja secara professional untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan yang akan timbul ditengah masyarakat,” katanya.

 

“Saya yakin dan percaya, anggota Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi,” sambung Al Haris.

 

Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2022-2026 yang baru dilantik. (istimewa)

 

 

Al Haris mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

 

Di mana, telah menjalani berbagai proses tes sehingga menghasilkan 5 orang yang menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.

 

“Dalam melaksanakan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi Jambi juga harus dijaga dengan baik, bahkan harus terus kita tingkatkan,” kata Al Haris.

 

Al Haris menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, serta jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, disinilah salah satu peran Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Jemaah Haji Merangin Resmi Dilepas, Abong Fendi: Do'akan Merangin Lebih Mantap dan Hebat

 

“Keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Jambi, sebagai katalisator dalam pembangunan. Membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust (kepercayaan) kepada publik di Provinsi Jambi,” ujarnya.

 

 

“Kita bersyukur, anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode Tahun 2018-2022 telah menunaikan masa bakti sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi dan mengucapakan terima kasih atas sumbangsihnya selama ini pada Provinsi Jambi. Kepada anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi yang baru saya ucapkan selamat berkerja, dengan harapan dapat lebih meningkatkan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik,” pungkas Al Haris. (red)