Soal Dugaan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan PPS Nalo Gedang, PKBM dan Dinas Pendidikan Merangin

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 19 Mei 2022, 06:52 AM
JURNALJAMBI.CO, MERANGIN - Terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C Palsu yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Nalo Gedang, Said, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Desa Nalo Gedang, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Amanah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin memberikan tanggapannya.



Sekretaris PPS, Wiwin Saputra menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terkait Ijazah Paket C milik Said.

Hasilnya, Ijazah Said memiliki kesalahan dalam penulisan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"Kami menemukan adanya perbedaan NPSN dan NISN pada Ijazah Said dan data online di Kemendikbud. Menurut PKBM, perbedaan itu terjadi lantaran adanya kesalahan penulisan. PKBM juga sudah membuat Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah sejak tahun 2021 yang lalu," ujar Wiwin.

"Kami juga meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan untuk mengcrosscheck kebenarannya. Hasilnya, data Said di Kemendikbud memang ada," tambahnya.



Ketua PKBM Amanah, M. Yatin menjelaskan, NPSN yang tertera dalam Ijazah adalah 292969004, seharusnya tertulis P2969004. Sementara, NISN yang tertulis dalam Ijazah adalah 3932997883, seharusnya tertulis 9817192931.

"Kalau dicek secara online disitus Kemendikbud, NPSN yang ada dalam Ijazah Said memang tidak ditemukan karena adanya kesalahan. NPSN yang benar adalah P2969004 dan kalau dicek maka keluarlah data PKBM Amanah. Begitu juga dengan NISN, kalau dicek, yang keluar atas nama Bidin. Nah, NISN milik Said yang benar adalah 9817192931," ujar M. Yatin.



Menurut M. Yatin, Bidin dan Said mengikuti ujian Paket C pada periode yang sama. Yatin menyadari adanya kesalahan penulisan NPSN dan NISN pada Ijazah Said tak lama setelah Ijazah diserahkan.

"Dalam daftar kelulusan, nama Said dan Bidin bisa saja berdekatan. Jadi, nama yang ditulis Said dan NISN yang tertulis milik Bidin. Tapi, data Said di Kemendikbud memang ada dan ini murni kesalahan penulisan," tuturnya.



"Ijazah Said dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2021. Karena adanya kesalahan penulisan, maka pada tanggal 20 Mei 2021 kami mengeluarkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang saya tandatangani sendiri selaku Ketua PKBM Amanah dan diketahui oleh Kabid Pembinaan PAUD Dikmas, Muslimin atas nama Kepala Dinas Pendidikan," tambahnya.

Disinggung soal barcode pada Ijazah, M. Yatin menuturkan karena adanya perbedaan regulasi pada tahun 2019 yang lalu.

"Ijazah yang memakai Barcode itu dikeluarkan pada 2018 ketika Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pada tahun 2019, ujian tidak lagi UNBK, tapi sudah berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Sejak saat itu, Ijazah yang kami keluarkan sudah tak lagi menggunakan Barcode," terangnya.

[caption id="attachment_22012" align="alignnone" width="1200"] Ketua PKBM Amanah M. Yatin[/caption]

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Nasution membenarkan soal crosscheck data Ijazah milik Said.

"Memang ada perbedaan NPSN dan NISN antara Ijazah dan data Kemendikbud. Setelah kami Crosscheck, data Said memang ada di Kemendikbud," ujar Nasution.

Lalu bagaimana dengan kewenangan legalisir Ijazah?

"Selagi PKBM itu masih aktif, maka legalisir dilakukan oleh PKBM itu sendiri. Tapi, kalau PKBM nya sudah tidak aktif, maka legalisir bisa dilakukan di Dinas Pendidikan," pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

X