Kisruh Pilkades, Dewan Minta Pemerintah Jelaskan Perbup Nomor 60 Tahun 2022

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 28 April 2022, 10:29 AM
JURNALJAMBI.CO, MERANGIN - DPRD Merangin minta pemerintah daerah beri penjelasan kepada masyarakat terkait Perbup nomor 60 tahun 2022 tentang Pilkades.



Sejumlah masyarakat dari dua desa, yakni Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat dan Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin menggelar aksi di gedung DPRD Merangin, Rabu (27/4/2022).

Peraturan yang dituntut aksi massa tersebut terkait peraturan bupati nomor 60 tahun 2022 yang dianggap mendiskreditkan hak warga yang ikut sebagai peserta Pilkades.

Selain itu adanya oknum yang berusaha menjegal salah satu bakal calon kepala desa dengan menekan Panitia pemilihan kepala desa.

Herman Effendi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin yang menemui aksi meminta pemerintah kabupaten untuk memberi penjelasan.

"Saya tidak ada kepentingan di Pilkades ini. Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini bupati Merangin untuk memberi penjelasan," katanya di depan aksi.

Ashari Elwakas menambahkan sebelum pemerintah daerah memberi penjelasan, maka DPRD akan menunda pembahasan LKPJ Bupati.

"Kita akan tunda paripurna tentang LKPJ Bupati sebelum diberi penjelasan (Perbup no 60 tahun 2022)," tambahnya. (*)

Tags

Berita Terkait

X