9 Tahun DPO, Buronan Kasus Migas Kejaksaan Muaro Jambi Ditangkap di Sumatera Utara

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – 9 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pelarian Zuliadi Sipayung (49), terdakwa kasus minyak dan gas ilegal akhirnya terhenti.

Zuliadi diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Sabtu, 16 April 2022 di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 23.15 wib.

Zuliadi didakwa melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan pada tahun 2013.

Dalam proses penangkapan, sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung.

Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan terdakwa, tim mengikuti pergerakannya dan pada saat terdakwa akan beristirahat di kediamannya, tim segera melakukan pengamanan terhadap terdakwa.

Setelah berhasil diamankan, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Dalam pers Release nya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana mengapresiasi adanya program Tangkap Buronan (Tabur).

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung Republik Indonesia meminta seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” sebutnya.

Baca Juga:  Peranan Kejaksaan dalam Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (*)