KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati Abdul Gafur Gunakan Identitas Fiktif Kuasai Wilayah IKN

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan arahan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menggunakan identitas fiktif untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

 

Pendalaman itu dilakukan melalui delapan orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).

 

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

 

Baca juga: KPK Duga Kontraktor Wajib Serahkan Uang untuk Dapat Izin Garap Proyek di Pemkab PPU

 

Adapun delapan orang saksi itu adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul serta empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali. Selain itu, tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher juga turut diperiksa tim penyidik.

 

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

 

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

 

Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sultan Pontianak hingga 3 Ketua DPC Partai Demokrat

Baca Juga:  PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo 

 

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

 

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan. (red)

 

Sumber: Kompas.com

No More Posts Available.

No more pages to load.