Soal Kasus Mafia Tanah Cipayung, Jaksa Periksa Anak Buah Anies

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) membidik dugaan korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

 

Kejati DKI memeriksa 9 saksi terkait kasus itu, salah satunya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati.

 

“Tim Penyidik Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengintensifkan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Cipayung. 9 saksi diperiksa pada hari Senin, 14 Maret 2022, 2 diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Selasa (15/3/2022).

 

Total sebanyak 34 saksi telah diperiksa yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya. Selain itu penyidik juga akan memeriksa seorang notaris terkait kasus ini.

 

“Saat ini Tim Penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan seorang Notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah,” katanya.

 

Saat ini tim penyidik dan PPATK juga masih masih mendalami aliran dana terkait kasus itu. Sebab diperkirakan kerugian keuangan negara terkait kasus itu sebesar Rp 17,7 miliar.

 

“Tim Penyidik bersama PPATK juga masih masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 milyar,” imbuh Ashari.

 

Sebelumnya tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta pada Januari 2022 lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan dilakukan penyitaan.

 

“Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

 

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

 

“Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022. (red)

 

Sumber: detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.