Gegara Pemalsuan Ijazah, Oknum Pejabat Pemkab Sarolangun Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

oleh

JURNALJAMBI.CO, SAROLANGUN – Salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berinisial HS ditetapkan sebagai tahanan kota pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sarolangun Ahmad Feriansyah mengatakan, HS merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah. Sebelumnya di tahap penyidikan, HS tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

 

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti, HS ditetapkan sebagai tahanan kota oleh pihak kejaksaan.

 

 

“Hari ini ada pelimpahan tahap dua dengan tersangka berinisial HS. Waktu penanganan di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan, kami tetapkan sebagai tahanan kota,” kata Feriansyah, Selasa (15/3).

 

Feriansyah menyebutkan, HS disangkakan kasus undang-undang sistem pendidikan nasional berbentuk ijazah yang digunakan untuk masuk pegawai. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

 

“Kasus undang-undang sistem pendidikan nasional yang dipalsukan tahun 2008 lalu ijazah Strata satu (S-1),” ujarnya.

 

HS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun, dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pembangunan Setda Sarolangun.

 

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Untuk pengembangan kasus nanti kita lihat dari fakta-fakta persidangan,” kata Feriansyah. (red)

 

Sumber: metrojambi.com

No More Posts Available.

No more pages to load.