Penyergapan Berujung Penembakan dr Sunardi Hingga Tewas oleh Densus, Polisi: Sudah Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Sabtu, 12 Maret 2022, 11:31 AM
JURNALJAMBI.CO, SOLO - Dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 Antiteror pada Rabu (9/3/2022) malam. Meski demikian, informasi tentang penangkapan lelaki asal Kabupaten Sukoharjo yang dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana terorisme itu terus berkembang hingga Jumat (11/3) malam.

 

Berikut informasi terbaru yang dihimpun tim detikJateng tentang penangkapan dr Sunardi oleh Densus 88.

 

Status Sudah Tersangka

Mabes Polri menegaskan bahwa dr Sunardi (54) yang ditembak mati oleh Densus 88 dalam proses penangkapan di Jalan Bekonang-Sukoharjo pada Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB itu sudah berstatus tersangka.

 

"Saya luruskan semua informasinya di sini ya, bahwa SU (dr Sunardi) itu tersangka tindak pidana terorisme, bukan lagi sebagai terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada detikJateng, Jumat (11/3).

 

Surat Penetapan Target

Brigjen Ahmad mengatakan, petugas di lapangan sudah dibekali surat penetapan tersangka yang akan ditujukan kepada dr Sunardi. Namun, target penangkapan disebut melakukan perlawanan, bahkan membahayakan pengguna jalan umum.

 

"Saat dilakukan penangkapan itu, SU sudah tersangka. Sudah disiapkan surat perintah penangkapan dengan status tersangka," kata Ahmad, Jumat (11/3).

 

 

Disebut Aktif dalam Jaringan Terorisme

Brigjen Ahmad menambahkan, dr Sunardi aktif dalam jaringan terorisme dan organisasi terlarang Jemaah Islamiyah (JI).

 

"Keterlibatannya jelas. Dia anggota JI, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia atau HASI yang terafiliasi dalam organisasi terlarang JI," ujar Ahmad, Jumat (11/3).

 

Keluarga tak Terima Dokumen Status Tersangka

Sementara itu, keluarga dokter Sunardi menyatakan mereka belum menerima surat dari polisi tentang status tersangka tersebut.

 

"Sejauh ini tidak ada pemberitahuan atau penyerahan dokumen yang menyatakan dr Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme," kata juru bicara keluarga dokter Sunardi, Endro Sudarsono, kepada detikJateng, Jumat (11/3).

 

Endro menegaskan, satu-satunya dokumen yang diterima pihak keluarga terkait tewasnya dr Sunardi adalah sertifikat kematian yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang.

 

Advokat Siap Gugat Polri

Meski belum ada pembicaraan resmi dari keluarga dr Sunardi mengenai penunjukan kuasa hukum, tiga advokat senior dari Solo dan Sukoharjo menyatakan siap membantu untuk menempuh jalur hukum atas penembakan yang dilakukan Densus 88.

 

"Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88," kata Endro, Jumat (11/3).

 

Melawan Bukan dengan Fisik

Dokter Sunardi ditembak karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Namun, belakangan ramai tentang kondisi dr Sunardi yang ternyata mengalami stroke sehingga disebut tidak memungkinkan melawan.

 

"Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88/Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Jumat (11/3).

 

Aswin mengatakan, tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan petugas yang menghentikannya.

 

"Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga, sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat," ucap Aswin.

 

Klaim Tindakan Terukur

Menurut Brigjen Ahmad, Densus 88 mengambil tindakan terukur terhadap dr Sunardi yang disebut melakukan perlawanan sehingga membahayakan polisi dan masyarakat.

 

"Dalam hal ini Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri itu dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3).

 

Polisi: Densus 88 Sempat Kenalkan Diri

Brigjen Ahmad menambahkan, anggota Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada dr Sunardi saat penangkapan.

 

"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar dia, Jumat (11/3).

 

Dua Anggota Densus Terluka

Masih kata Brigjen Ahmad, dr Sunardi menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap. Sehingga dua polisi terluka dan dirawat di RS Bhayangkara

 

"Kami tambahkan, dari perbuatan tersangka tersebut, juga terdapat dua anggota yang terluka akibat tersenggol ataupun jatuh," kata Ahmad dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).

 

Kronologi Penembakan

Meski dr Sunardi disebut melawan, Brigjen Ahmad menambahkan, polisi masih berupaya melakukan komunikasi dengan cara menaiki bak belakang mobil double cabin Strada tersangka.

 

"Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang," sebutnya.

 

Akibatnya, ada dua anggota yang terluka akibat tersenggol dan jatuh.

 

"Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah," ungkap Ahmad, Jumat (11/3). (red)

 

Sumber: detikjateng

Tags

Berita Terkait

X