Meski Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Letjen TNI Chandra W Sukotjo menegaskan Brigjen Junior Tumilaar tetap akan diproses dalam peradilan militer sekalipun nantinya dia sudah pensiun. Ini menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

 

“Walau sudah pensiun tetap diproses secara hukum militer karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif (dinas militer),” ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) ini, Rabu (23/2/2022).

 

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

 

Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, dengan PT SC.

 

Baca juga: Alasan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng Lawan Pengembang yang Berujung Penahanan

 

Menurut Letjen Chandra, tindakan tersebut yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

 

Apalagi Brigjen Junior Tumilaar tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

 

“Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan,” tuturnya.

 

 

Puspomad pun melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar pada 31 Januari sampai 15 Februari di Pomdam Jaya.

 

Penyidikan di Puspomad telah selesai dilakukan dan berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Brigjen Junior ada dalam penahanan Otmilti II Jakarta.

 

Oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.

 

Letjen Chandra mengungkap, pihak Oditur atau jaksa militer kini sedang menyusun pendapat hukum perkara Brigjen Junior Tumilaar untuk diserahkan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

 

KSAD memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan melanjutkan perkara ke pengadilan atau tidak. Jika pertimbangan KSAD perkara cukup hanya dengan hukuman disiplin, maka nantinya akan dikeluarkan SKEP Penutupan Perkara.

 

“Biasanya kalau perbuatan pelanggaran ringan, lewat hukuman disiplin. Tapi kalau ancaman pidananya sampai 5 tahun, biasanya dilanjutkan ke tahap persidangan. Jadi tergantung pertimbangan atau keputusan KSAD,” papar Letjen Chandra.

 

Dalam perkara ini, Brigjen Junior Tumilaar dikenakan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.(Red)

 

Sumber: Kompas.com

No More Posts Available.

No more pages to load.