Ini Dia Orang-orang yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Vaksinasi merupakan hal sangat penting saat pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Namun ada kelompok orang yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 sama sekali.

 

Saat ini sudah ada 10 vaksin Covid-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.

 

Di antaranya yaitu vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.

 

Namun, tidak semua jenis produksi vaksin Covid-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.

 

Kendati sebagian besar golongan atau kelompok masyarakat diperbolehkan untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19, namun banyak pula kelompok masyarakat yang tidak bisa sama sekali menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apapun.

 

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.

 

Nadia menyampaikan, umumnya mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.

 

“Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat,” kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

 

Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022

 

Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin Covid-19, di antaranya sebagai berikut:

Pasien dengan kanker darah.

Baca Juga:  Horee, Program Perumahan Rakyat 2022 Sebesar Rp 5,1 T, Berikut Rinciannya

Pasien dengan kanker tumor padat.

Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya).

 

Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.

 

Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.

 

Sementara itu, untuk pasien dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin apapun (untuk dosis 1) atau vaksin Covid-19 (untuk dosis 2) dapat tetap mendapatkan vaksinasi di rumah sakit atau vaksin kedua tidak diberikan.

 

Dengan adanya kondisi orang-orang yang tidak bisa divaksin, sementara kasus infeksi Covid-19 masih terus terjadi bahkan meningkat seperti saat ini, memunculkan pertanyaan apa yang bisa dilakukan kelompok rentan ini untuk mencegah infeksi tersebut dan potensi perburukan yang bisa terjadi.

 

Mengenai perkara ini, Nadia pun menegaskan bahwa dalam kondisi penyakit yang memang tidak bisa ditolelir untuk pemberian dosis vaksin Covid-19 merek apapun, maka menjaga diri dengan protokol kesehatan yang ketat adalah hal penting.

 

Selain itu, kata dia, diperlukan juga kesadaran dari banyak pihak, terutama kelompok orang-orang yang masih bisa divaksin Covid-19, baik dari usia anak-anak 6 tahun sampai lansia 60 tahun, ibu hamil dan termasuk kelompok pasien komorbid yang terkendali untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan menjaga protokol kesehatan ketat juga. (red)

 

Sumber: Kompas.com

No More Posts Available.

No more pages to load.