Berkedok Ruqyah, Pimpinan Pondok Pesantren di Batanghari Cabuli Santrinya

oleh

JURNALJAMBI.CO, BATANGHARI – Polres Batanghari, Jambi meringkus MNM, (21), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin yang dituduh melakukan pencabulan terhadap santrinya.

 

Dia ditangkap di Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi dan dilaporkan orang tua santri menggunakan kedok ruqyah untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

 

Menurut informasi yang didapat, kejadian bermula saat empat santri Ponpes Al Amin mengalami kesurupan. Pelaku MNM kemudian melakukan ruqyah terhadap para korban yang kesurupan.

 

Dari empat santri yang diruqyah, tiga orang berhasil sadar dan langsung dibawa ke kamar asrama masing-masing. Namun, tidak demikian halnya dengan korban, yang baru berusia 15 tahun.

 

MNM kemudian membawa korban ke kamarnya dengan alasan waktu sudah larut malam.

 

Pelaku lalu mengunci kamar tidurnya, dan dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar pasca ruqyah, dia aksi bejatnya terhadap korban.

 

“Tidak hanya di dalam kamar melakukan pencabulan, pelaku juga datang ke kamar korban untuk melampiaskan nafsu birahinya,” tukas Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan, Kamis (17/2/2022).

 

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari. (Red)

 

Sumber: news.okezone.com

No More Posts Available.

No more pages to load.