Heboh! Selebriti Sandy Tumiwa Laporkan Khalid Basalamah Gegara ‘Wayang Haram’

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Selebriti yang juga Ketua Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, resmi melaporkan ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini gegara ujaran kebencian dan penodaan budaya.

 

“Laporan kita sudah terima, untuk syarat formil dan materil juga sudah terpenuhi semua. Laporan sudah kita pegang,” ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022).

 

Pelaporan itu tertuang dengan Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy M.I Tumiwa. Menurut Yulsandi, ustaz Khalid Basalamah diduga telah melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis.

 

“Pasal yang disangkakan Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait Undang-Undang dan diskriminasi ras dan etnis,” ucap Yulsandi.

 

Sebelumnya, Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait video ceramahnya yang menyebut ‘wayang haram’ ke Bareskrim Polri hari ini. Namun begitu, kala itu laporan Sandy belum diterima polisi.

 

“Masih konsultasi. Yang mana nanti kita akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua. Yang penting kita bertanya dulu,” ujar Sandy kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

 

Sandy mengatakan pihaknya hanya berkonsultasi dengan Bareskrim. Dia mengaku geram atas ceramah Khalid Basalamah soal wayang sehingga ingin melaporkannya.

 

“Tadi kita habis konsultasi dengan pihak Bareskrim mengenai tindakan-tindakan yang menjadi diduga ujaran kebencian, yang mengatakan bahwa wayang harus dimusnahkan, itu membuat kita geram, dan kita konsultasi dulu,” tuturnya. (red)

 

Sumber: detik.com