Periksa Indra Kenz, OJK Minta Hentikan Promosi Binomo dan Pelatihan Trading

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Indra Kusuma atau Indra Kenz pada Kamis (10/2) lalu. Indra dipanggil terkait aplikasi trading Binomo.

 

Terkait hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing, mengatakan pihaknya memperingatkan Indra Kenz agar tak lagi mempromosikan Binomo. “Benar Pak, kami minta menghentikan semua promosi (Binomo),” kata Tongam, Minggu (13/2/2022).

 

Tongam juga dengan tegas meminta Indra Kenz memberhentikan semua training trading yang dilakukan Indra Kenz. “Dan training trading yang dilakukan,” ujar Tongam.

 

Tongam belum mengungkap bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Sementara untuk Indra Kenz, pemanggilan OJK merupakan pemeriksaan kedua setelah dia dipanggil Bappebti juga terkait Binomo.

 

Kasus dugaan penipuan dan perjudian Binomo juga tengah bergulir di Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidik sudah memeriksa 8 korban, hasilnya diketahui korban mengalami kerugian Rp 3,8 miliar.

 

Indra Kenz juga sempat melaporkan korban Binomo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan pencemaran nama baik. Kasus ini kemudian diambilalih oleh Bareskrim Polri.

Indra Kenz menegaskan, binary option yang selama ini digelutinya bukanlah judi seperti yang selama ini berkembang. Terkait untung-rugi, jadi tanggung jawab masing-masing.

 

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa 8 korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo yang mengalami kerugian Rp 3,8 miliar. Dalam kasus itu, Binomo dan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai terlapor.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya berencana memanggil Indra Kenz pekan depan. “Rencana minggu depan pemanggilan klarifikasinya,” kata Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (13/2/2022).

 

Sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Indra Kusuma atau Indra Kenz (IK) angkat suara terkait laporan yang dibuat 8 korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim. Kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa menegaskan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. “Klien kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Larosa, Jumat (11/2). (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.