Emak-emak Ini Nekat Tukar Cincin Tauke Emas, Kapolres Bungo Sebut Diselesaikan Mediasi Restorative Justice

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAMBI – Polres Bungo, Jambi lakukan mediasi penyelesaian perkara menuju keadilan yang restoratif (Restorative Justice) terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang terpaksa dilakukan seorang ibu rumah tangga karena persoalan ekonomi.

 

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro memimpin langsung mediasi ini di Kantor Polsek Muara Bungo, Jumat (4/2). Diikuti pihak pelapor Yani, 39 tahun, pedagang emas perhiasan di Kota Muara Bungo dan terlapor Nur Asiah, 34 tahun, asal Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

 

Kapolres Bungo Guntur Saputro, menjelaskan perkara penipuan terjadi Kamis (3/2), di Toko Emas Kalung Hijau milik Yani di Muara Bungo. Terlapor dituduh menukar sebentuk cincin emas perhiasan bernilai sekitar Rp2.630.000. Terlapor berpura-pura hendak membeli dan ditukar cincin imitasi yang serupa bentuknya.

 

“Usai diperiksa dan ditimbang oleh suaminya, cincin yang diserahkan terlapor ternyata emas imitasi. Merasa ditipu, pelapor bersama suaminya berusaha menahan pelaku, dan meminta kembali cincin emas asli yang sudah terpasang di tangan pelapor. Yani melaporkan ini penipuan itu ke Polsekta Muara Bungo,” katanya.

 

Pengakuan terlapor ke polisi, terpaksa melakukan kejahatan itu akibat desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari bersama lima anaknya yang masih kecil-kecil dan suaminya dalam keadaan sakit.

 

“Berdasarkan keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mencoba melaksanakan mediasi antara pelapor dengan terlapor menuju restorative justice. Disaksikan sejumlah penyidik, terlapor meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor akhirnya dengan pertimbangan kemanusiaan ikhlas memberikan maaf,” kata Kapolres.

 

Setelah berjanji tidak akan mengulangi kejahatan dan meneken surat perdamaian antara pelapor dan terlapor, pemangku Polsek Muara Bungo mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, dengan pertimbangan keadilan yang restorative guna kemanfaatan dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Apresiasi Desa Digital, Bupati Tebo Ingatkan Pemdes Bijak Gunakan Dana Desa

 

“Kita juga memberikan sejumlah bantuan sembako kepada Nur Asiah saat mediasi hadir bersama lima anak dan suaminya yang sedang sakit,” katanya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.