Izin Bermasalah dan Tak Taat Pajak, DPRD Merangin Minta PT Graha Ditutup Sementara

oleh
Ilustrasi

JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Satu perusahaan yang berada di Kecamatan Pamenang akan ditutup Pemerintah Kabupaten Merangin lantaran izinnya bermasalah dan tidak taat pajak. Rencana penutupan itu muncul usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menggelar rapat bersama OPD terkait membahas masalah perusahaan bernama PT Graha Cipta Bangko Jaya yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat, Senin (24/1/2022) lalu.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPRD Merangin. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi dihadiri OPD terkait, seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas LH dan instansi terkait lainnya.

“Rapat itu menindaklanjuti hasil hearing kami dengan PT Graha Cipta Bangko Jaya yang pernah kita lakukan beberapa waktu lalu. Intinya, yang kita lihat Perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang ada,” ujar ketua DPRD.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak berniat baik untuk mengurus pembaharuan atau perpanjangan izin yang seharusnya sudah diperbarui.

Tidak hanya itu, ternyata perusahaan itu juga diketahui tidak membayar pajak apapun kepada Pemkab Merangin, terhitung dari 2016 hingga sekarang.

“Informasi dari BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) bahwa dari 2016 sampai 2021 ini mereka tidak pernah membayar pajak atau retribusi sekecil apapun dan di bidang apapun,” terangnya.

Meskipun sekarang PT Graha itu Take Over ke Mentari Group, tapi mereka tetap tidak menyelesaikan semua administrasi, seperti perbaruan izin dan juga membayar pajak.

“Take Over itu sah, tak ada larangan. Namun mereka tidak melakukan perpanjangan izin dan membayar pajak, kita sudah pernah memanggil pihak PT Graha untuk menyelesaikan itu, tapi tidak mereka lakukan,” tambahnya.

Maka hasil rapat memutuskan akan menutup sementara perusahaan tersebut sampai bisa menunjukan izin terbarunya sesuai dengan aturan saat ini.

Baca Juga:  Duel Maut, Pedagang Pasar Bungo Tewas Ditusuk Sesama Pedagang

“Sesuai hasil rapat hari kemarin, hari ini seharusnya di eksekusi. Kita minta Kasat Pol PP, teman DPRD juga mendampingi dan OPD terkait lainnya dan nanti akan kita tuangkan kedalam berita acara,” tegasnya.

Menurut Fendi, Kewajiban atau hutang yang belum mereka bayar itu jumlahnya sekitar Rp 174 Juta. Jumlahnya diakui cukup banyak, seharusnya bisa menambah PAD untuk Merangin.

Dirinya berharap, ini menjadi pelajaran bagi investor lain, agara tidak menjadikan contoh apa yang dilakukan oleh PT tersebut, karena tentu sangat merugikan daerah.

Dirinya berharap pihak PT Graha segera menyelesaikan masalah ini, sehingga para pekerja juga dapat diselematkan, disamping harus menegakkan aturan.

“Artinya disini ada PAD, memang kita harus memikirkan nasib warga kita yang bekerja disana, disatu sisi kita rugi, juga tidak mungkin. Bagaimana kita menyelamatkan tenaga kerja dan daerah juga,” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Polpp Merangin, Shobraini dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan itu belum dapat dilakukan. Sebab pihaknya masih akan melaporkan ke Bupati Merangin, sementara Mashuri masih berada diluar kota.

“Masih akan dilaporkan ke pak bupati terkait langkah yang akan diambil. Jika petunjuk dari bupati perusahaan itu ditutup sementara, kami (Satpol PP) bersama tim dan DPRD akan mengeksekusi,” ujarnya.

Sementara yang seharusnya ditutup hari ini, Shobraini mengagatakan belum dilakukan karena harus melaporkannya ke Bupati.

“Hasil rapat kemarin belum dilaporkan ke pak bupati jadi belum dieksekusi penutupan sementara perusahaan itu,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa indikasi yang dilakukan perusahaan tersebut telah jelas, terkait izin dan pajak. Sehingga untuk penutupan sementara itu perlu dilakukan hingga kewajibannya dipenuhi.

“Prinsipnya kami Satpol PP nanti kalau perintah penutupan sementara akan kita eksekusi,” katanya.

Baca Juga:  Hadiri Peringati Isra’ Mi’raj dan HLUN 2022, Ketua DPRD Merangin Ajak Junjung Harkat dan Martabat Orang Tua

Dia menegaskan pihaknya akan mengeksekusi petunjuk dari bupati setelah dilaporkan usai kembali dari Jakarta. (*)