Nasib! Walikota Bekasi Pepen Bakal Dibui 20 Tahun Lamanya, KPK Tak Main-main….

oleh

JURNALJAMBI.CO, JAKARTA – Wali Kota Bekasi Pepen atau Rahmat Effendi menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Pepen bakal dibui 20 tahun penjara dalam sisa masa hidupnya.

 

Ketua KPK Firli Bahuri Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu, 5 Januari 2022. Ke-14 orang itu terdiri atas Pepen, kepala dinas, hingga makelar tanah. Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, empat orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima, termasuk Pepen. Berikut rincian penerima suapnya:

 

1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

 

Kelima orang penerima suap ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

 

Pasal 12 huruf a dan b serta dan 11 merupakan terkait tindak pidana suap, berikut penjelasannya:

 

Firli mengatakan Pepen diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Salah satunya menggunakan sebutan untuk ‘sumbangan masjid’.

 

“Selanjutnya pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu Saudara JL (Kadis Perumahan Bekasi) yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM (swasta),” ujar Firli.

 

“WY (Camat Jatisampurna) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE, sejumlah Rp 100 juta dari SY (swasta),” sambung Firli.

 

Berikut bunyi pasal yang menjerat suap Pepen dkk:

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00;

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

 

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. (red)

 

Sumber: detik.com