Bank Jambi Lounching Pedoman Cegah Korupsi Bersama KPK RI

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 27 Oktober 2021, 11:41 AM
JURNALJAMBI.CO, KOTAJAMBI - Komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah Se-Provinsi Jambi pada Senin Pagi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi(27/9) .



Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jambi. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan saat ini KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ke delapan area intervensi tersebut yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, tata kelola keuangan desa, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.

Hal ini dikarenakan program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislatif. Ipi Maryati Kuding menerangkan KPK juga mendorong optimalisasi peran PT Bank Pembangunan Daerah Jambi bagi Pemerintah Daerah antara lain dilakukan dengan memastikan pengelolaan Bank Pembangunan Daerah yang sehat dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD. Maka dari itu, guna memitigasi tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menyusun buku Pedoman Pencegahan Korupsi dan Anti Gratifikasi yang digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum yang selanjutnya akan diterapkan kedalam kegiatan Operasional Insan Bank Jambi.

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (H.Yunsak El Halcon) memperkenalkan “Bank Jambi Era Baru” menerapkan Whistleblowing System (WBS) TPK Terintegrasi dan meluncurkan buku Pedoman Cegah Korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, pada acara kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi dihadiri oleh Ketua KPK RI (Komjen Pol.Firli Bahuri,M.Si. ), Gubernur Jambi (Dr.H.Al Haris,S.Sos,M.H), Bupati/Walikota Se- Jambi, Sekda. Inspektur se- Jambi, Kakanwil BPN. Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon menambahkan bahwa Bank Jambi telah meluncurkan Program “Clean And Clear ”. Clear mempunyai arti jelas sesuai aturan dimana Proses Bisnis Clear meliputi UU Perbankan, POJK, PBI, SK Direksi, Surat Edaran, Instruksi dan SOP. Sementara itu, Clean merupakan bersih dari penyimpangan seperti Korupsi sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 & Perubahan No.19 Tahun 2019 dan Gratifikasi sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999. Tujuan dari Clean and Clear ini dapat bersih dari gratifikasi.

Hal tersebut merupakan bentuk strategi dari pihaknya untuk mengatasi dan mencegah adanya penyimpangan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk dapat mencegah tindakan penerimaan gratifikasi, suap, pemerasan dan tindak pidana korupsi lainnya bagi karyawan/Insan Bank Jambi, Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Clear And Clean pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, sehingga dapat dipercaya menjadi Bank yang berintegritas tinggi yang dapat membangun kepercayaan untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jambi agar lebih maju. Kemudian dapat mengurangi resiko terjadinya benturan kepentingan maupun tuntutan hukum pada perusahaan akibat kelalaian yang dilakukan oleh individu didalam perusahaan.(Say)

Tags

Berita Terkait

X